Kota Serang – Memasuki tahun 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Serang terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak anak serta meningkatkan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran yang melibatkan anak. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara aman, sehat, dan bermartabat.
Melalui penguatan kelembagaan dan kerja sama lintas sektor, KPAI Kota Serang aktif melakukan pendampingan, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat terkait isu perlindungan anak. Fokus utama diarahkan pada pencegahan kekerasan, perundungan, eksploitasi anak, serta perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Di tahun 2026, KPAI Kota Serang juga mendorong optimalisasi peran masyarakat dalam pelaporan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang responsif dan cepat dalam penanganan.
Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi, KPAI Kota Serang menghadirkan platform digital resmi melalui https://kpai-kotaserang.id. Website ini menjadi pusat informasi seputar program kerja, kebijakan, regulasi, serta layanan pengaduan masyarakat terkait perlindungan anak di Kota Serang.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, KPAI Kota Serang optimistis mampu mewujudkan Kota Serang sebagai daerah yang ramah anak dan berorientasi pada masa depan generasi muda. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
(Redaksi)









