Rekayasa KUR Mikro BRI Imam Bonjol Terbongkar, Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Baru, Negara Rugi Rp2,4 Miliar

Judul Halaman
%%footer%%

Senin | 12 Januari 2026 | Pukul | 13:30 | WIB

Mediapatriot.co.id | Asahan | Sumatera Utara | Berita Terkini โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Imam Bonjol Kisaran.

๐Ÿ“ฒ Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
๐Ÿ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru, Jumat (12/12/2025), yang diduga terlibat aktif dalam praktik rekayasa kredit fiktif dan topengan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (35), mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol Kisaran, serta RS, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara pencari debitur.

Penetapan ini menambah daftar tersangka sebelumnya, yakni WP, mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol, dan TAS, Mantri, yang telah lebih dahulu ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa para tersangka secara bersama-sama dan berkesinambungan diduga merekayasa sedikitnya 38 pinjaman KUR Mikro, yang bersifat fiktif maupun menggunakan identitas pinjaman topengan.

Praktik tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh dan menguasai dana kredit yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang berhak.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MI diduga berperan sebagai pihak yang memprakarsai realisasi kredit terhadap 23 debitur, dengan nilai total mencapai Rp1.725.000.000.

Dana hasil pencairan kredit tersebut selanjutnya tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk membuka dan mengelola usaha secara bersama-sama dengan pihak ketiga.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi yang terstruktur dan sistematis.

Mereka bekerja sama dengan tersangka RS, yang bertindak sebagai perantara dengan cara mencari calon debitur melalui pendekatan persuasif, disertai iming-iming bantuan dana dari pemerintah.

Para calon debitur tersebut pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit secara sah atau bahkan tidak mengetahui sepenuhnya proses pinjaman yang terjadi.

Penyidik juga mengungkap bahwa dokumen persyaratan kredit, seperti identitas kependudukan dan legalitas usaha, disiapkan secara fiktif.

Bahkan, lokasi usaha yang digunakan sebagai pelengkap administrasi merupakan usaha milik pihak lain yang sengaja diatur untuk difoto seolah-olah milik debitur bersangkutan.

Atas perannya sebagai perantara, tersangka RS disebut menerima imbalan sebesar Rp3 juta.

Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp2,4 miliar, sebagaimana hasil perhitungan sementara penyidik yang nantinya akan diperkuat dengan audit resmi dari lembaga berwenang.

Kejari Asahan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan alat bukti yang cukup.

โ€œKami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,โ€ tegas pihak Kejari Asahan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak perbankan dan mitra kerja agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan program strategis pemerintah, khususnya yang menyentuh langsung kepentingan ekonomi masyarakat kecil.

(Redaksi | Mediapatriot.co.id)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

๐Ÿ“ฒ Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
๐Ÿ‘‰ Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan