Jakarta, MediaPatriot.co.id — Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) kembali membuat sorotan tajam terhadap proses hukum terkait permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh aktor terdakwa narkotika Ammar Zoni, meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil keputusan.
Permohonan status JC itu, menurut pengurus GANNAS, telah diajukan sejak 26 November 2025 namun hingga 13 Januari 2026 belum juga ditetapkan putusannya, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan klien mereka dan proses pengungkapan jaringan narkotika secara menyeluruh.
Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri, menegaskan bahwa seluruh persyaratan formal dan materiil untuk pengajuan JC telah dipenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi LPSK untuk menunda keputusan terlalu lama. GANNAS menyatakan, keputusan JC sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong Ammar Zoni membuka fakta-fakta penting di dalam kasusnya, termasuk dugaan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan Ammar di dalam lapas karena ancaman dan tekanan yang muncul seiring keterlibatannya dalam proses hukum tersebut. GANNAS berharap, dengan status JC yang cepat diputuskan, Ammar dapat ditempatkan di lingkungan yang lebih aman sehingga dapat memberikan keterangan yang jujur dan komprehensif.
Dalam pertemuan dengan pimpinan LPSK, GANNAS mendapatkan jaminan bahwa keputusan mengenai permohonan JC itu akan keluar sebelum jaksa membacakan tuntutan. Hal ini dipandang penting agar hak-hak hukum Ammar tetap terjaga dan peran JC benar-benar optimal dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
GANNAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi memastikan terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap saksi dan tersangka yang kooperatif, serta efektivitas mekanisme Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
(Red Irwan Hasiholan)











Komentar