KPK Bongkar Modus “Uang Hangus” dalam Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Judul Halaman
%%footer%%

Rabu | 14 Januari 2026 | Pukul | 21:00 | WIB

Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan modus pemberian gratifikasi dengan istilah “uang hangus” dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Modus tersebut terkuak setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta dalam dua hari terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk mendalami pola pemberian dari pihak swasta kepada tersangka Ma’ruf Cahyono.

Menurutnya, penyidik menemukan indikasi bahwa pemberian dilakukan bahkan sebelum adanya proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.

“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada tersangka saudara MC,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga adanya praktik pemberian uang di tahap awal, sebelum proyek pengadaan berjalan.

Praktik tersebut dikenal dengan istilah uang hangus, yakni dana yang diserahkan terlebih dahulu tanpa kepastian proyek akan direalisasikan.

“Dalam proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga muncul istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” jelasnya.

Pemeriksaan Maraton Saksi ASN dan Swasta

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Sekjen MPR RI.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK secara intensif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Sekretariat Jenderal MPR RI maupun pihak swasta.

Pada Rabu (14/1/2026), penyidik memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR RI, M Fahmi.

Selain itu, KPK juga memanggil Suparman alias Mamen yang merupakan ASN staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, serta Fauzul Akhyar dari unsur pihak swasta.

Sehari sebelumnya, Selasa (13/1/2026), tim penyidik telah memeriksa Heri Herawan selaku mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Zakaria, mantan staf Ma’ruf Cahyono, serta Burham Wahyono yang merupakan ASN di lingkungan Setjen MPR RI.

Pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap secara utuh alur pemberian gratifikasi, relasi antara pihak swasta dan pejabat terkait, serta mekanisme pengadaan yang diduga dimanfaatkan dalam praktik tersebut.

Klarifikasi Resmi Sekretariat Jenderal MPR RI

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menyampaikan klarifikasi resmi guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga MPR RI.

Siti menegaskan bahwa perkara dugaan gratifikasi yang tengah ditangani KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.

Ia juga menekankan bahwa tidak terdapat keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik pimpinan pada periode sebelumnya maupun pimpinan yang saat ini menjabat.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021.

Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

Siti menambahkan bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan dan kini meningkat ke tahap penyidikan oleh KPK.

“Perkara tersebut merupakan tanggung jawab Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yakni Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” imbuhnya.

KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan gratifikasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendalaman terhadap istilah uang hangus dinilai penting untuk mengungkap pola sistemik yang berpotensi merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa di lembaga negara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik serta penguatan sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan yang selama ini rawan disalahgunakan.

KPK memastikan bahwa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini akan dimintai keterangan, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.

(Redaksi | Mediapatriot.co.id)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan