Rabu | 14 Januari 2026 | Pukul | 06:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan perkembangan signifikan dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy. Pada Selasa, (13/1/2026).
penyidik secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial “J.S”, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada PT PASU dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan serius yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka JS secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan, telah bersekongkol secara aktif dalam merekayasa skema pembayaran transaksi jual beli aluminium alloy.
Dalam praktiknya, skema pembayaran yang semula ditetapkan secara tunai (cash) dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), secara sepihak diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.
Perubahan mekanisme pembayaran tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara.
Sebagai Direktur Utama PT PASU sekaligus pihak pembeli, tersangka JS diduga tidak melakukan kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh PT INALUM.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT INALUM mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133.496.000.000 apabila dikonversikan ke dalam nilai rupiah saat ini.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara, mengingat proses perhitungan resmi kerugian negara masih terus berjalan dan akan ditetapkan secara pasti melalui mekanisme audit yang berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menegaskan, penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya terhadap praktik-praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar serta mencederai tata kelola korporasi yang sehat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, seiring pendalaman peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan dipastikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi tindak pidana serta aliran tanggung jawab hukum yang ada.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan dalam transaksi strategis BUMN, terlebih yang menyangkut komoditas vital dan bernilai ekonomi tinggi, tidak akan luput dari penegakan hukum.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)


Komentar ditutup.