Morowali Utara, mediapatriot.co.id – PT PERKEBUNAN NUSANTARA I REGIONAL 8 melakukan sosialisasi terkait status aset PT Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS), bertempat di Mes Tepo Asa Aroa PT. Sinergi Perkebunan Nusantara, Rabu (14/01/2026). 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur PT SPN, Andi Arwan Arief, Asisten 1 Pemda Morowali Utara, Krispen Masu, perwakilan Kapolres Morowali Utara, Pj Kapolsek Mori Atas, Danramil 1311-05/Mori Atas, Camat Mori Atas, Camat Mori Utara, Kepala Desa Peonea, Kepala Desa Lanumor, Kepala Desa Era, kasi Pemerintahan Desa Peleru, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud memberikan pemahaman melalui kegiatan sosialisasi, bahwa adanya Aset Tanah Negara yang terletak pada Desa Era, Peleru, Peonea, dan desa Lanumor, serta memberikan pemahaman kepada Masyarakat terkait status aset PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) yang telah disita negara dan diserahkan pengelolaannya kepada PT. Perkebunan Nusantara I Regional 8, serta mewujudkan kepastian hukum atas status Aset Negara dan batas areal lahan, guna mencegah timbulnya potensi konflik agraria, serta menjamin kelancaran kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan, dan juga memberikan Sosialisasi Pemberhentian Kegiatan Ilegal Di Lokasi Aset Negara Milik PT Perkebunan Nusantara I di Desa Peonea dan Desa Lanumor, Kecamatan Mori Atas serta Desa Era dan Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
PT Perkebunan Nusantara I Kebun Tomata berlokasi di Desa Era, Peleru, Peonea, Lanumor, Kecamatan Mori Atas dan Kabupaten Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. ” Ujar Region Head PTPN I Regional 8 yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Sekertaris Perusahaan, Ir. H. Jemmy Jaya, MBA”.
Pada kesempatan yang sama, Asisten 1 Pemda Morowali Utara, Krispen Masu menegaskan agar PTPN l Regional 8 untuk segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Desa Era dan Desa Peleru serta segera menentukan patok batas HGU PTPN l agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas sehingga tidak ada informasi yang simpang siur beredar di masyarakat.
Kemudian masalah hak masyarakat dengan perusahaan agar segera dibicarakan dengan baik, terkait pola apa yang akan dilaksanakan nantinya. 
Kami berharap setelah aset ini dikembalikan dan dikelola oleh pemilik HGU, dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar. Tutup Asisten 1.










