Bobol Toko Emas hingga Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Dibekuk Polisi Magetan

mediapatriot.co.id. Magetan – Kurang dari 24 jam, jajaran Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Aksi pencurian tersebut menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang beralamat di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.


Peristiwa pembobolan diketahui pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, adik ipar pemilik toko bersama seorang karyawan hendak membuka toko, namun mendapati kondisi tembok bagian belakang telah dijebol serta beberapa laci meja dalam keadaan berantakan. Menyadari telah terjadi pencurian, saksi segera menghubungi pemilik toko.
Setibanya di lokasi, pemilik toko memastikan kondisi toko mengalami kerusakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, dan langsung melaporkannya ke Polsek Bendo.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan



Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti, termasuk tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers Kamis (15/1/2026), menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima. Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.


Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Kelima tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun serta Magetan.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian. Ia mengajak pemilik rumah dan tempat usaha agar menerapkan sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman yang lebih kuat serta pemasangan CCTV.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian atas gerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengaku penangkapan para pelaku memberikan rasa aman bagi dirinya dan pelaku usaha lainnya.

Reporter: S Diran / mediapatriot.co.id Perwakilan Jawa Timur



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan