mediapatriot.co.id Pacitan – Kodim 0801/Pacitan menggelar kegiatan pemeriksaan telepon genggam (handphone/HP) terhadap seluruh anggota Militer dan PNS Kodim 0801/Pacitan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap keterlibatan prajurit maupun PNS dalam praktik Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol). Pemeriksaan berlangsung di Lapangan Makodim 0801/Pacitan, Jalan Letjen Suprapto No. 42, Desa/Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Senin (19/01/2026).

Pengecekan dilakukan secara langsung dan menyeluruh terhadap HP milik seluruh personel. Kegiatan ini dipimpin oleh Pasiintel Kodim 0801/Pacitan Kapten Cke Andig Arifianto, didampingi anggota Seksi Intelijen Kodim 0801/Pacitan serta unsur Provost Kodim 0801/Pacitan. Pemeriksaan dilakukan satu per satu dengan mengedepankan prinsip ketelitian, profesionalisme, dan tanggung jawab sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Dandim 0801/Pacitan melalui Pasiintel Kodim 0801/Pacitan Kapten Cke Andig Arifianto menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan instruksi dari komando atas. Pemeriksaan handphone dilaksanakan secara terstruktur sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan tidak adanya anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan satuan.
Kapten Cke Andig Arifianto menekankan bahwa TNI memiliki komitmen kuat dalam menjaga disiplin, moral, dan integritas prajurit. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat judi online. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
“Saya tekankan dengan adanya pengecekan handphone terkait judi online bagi anggota Militer dan PNS Kodim 0801/Pacitan, tidak ada yang terlibat main judi online. Apabila ada agar segera dihentikan, dan jika diketemukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapten Cke Andig Arifianto.
Lebih lanjut, Pasiintel menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya penggunaan aplikasi perjudian online yang mudah diakses melalui perangkat ponsel. Menurutnya, fenomena judi online tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berpotensi menyasar aparat apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, langkah preventif melalui pengawasan internal dinilai sangat penting.
Ia juga memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan ke luar satuan melalui imbauan kepada masyarakat, namun dimulai dari internal Kodim 0801/Pacitan. Dengan demikian, seluruh anggota diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan yang baik di tengah masyarakat.


