Senin | 19 Januari 2026 | Pukul | 14:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan pangan nasional. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul pengungkapan praktik penyelundupan ribuan ton beras ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan resmi.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal keras negara terhadap praktik kejahatan pangan yang tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan nasional. Dalam keterangannya, Senin (19/1/2026),
Amran menegaskan bahwa masuknya beras ilegal di tengah kondisi swasembada pangan adalah ironi yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini tidak boleh dibiarkan.
Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton, tetapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita dan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Amran.
1.000 Ton Disita, Enam Kapal Diamankan
Berdasarkan hasil penindakan aparat, total sekitar 1.000 ton beras ilegal berhasil diamankan, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai.
Komoditas tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah FTZ Tanjung Pinang, sebuah kawasan yang secara faktual bukan sentra produksi beras.
Ironisnya, tujuan distribusi justru mengarah ke daerah-daerah yang dikenal sebagai wilayah surplus pangan, seperti Palembang dan Riau.
Pola ini, menurut Amran, memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan terorganisir.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus.
Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya dengan nada tegas.
Rantai Komoditas Ilegal Terbongkar
Tak hanya beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas strategis lain, mulai dari gula pasir, cabai kering, bawang merah, hingga bawang putih.
Seluruh barang bukti tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sebagian komoditas yang dinilai aman secara hukum dan teknis dilelang sesuai ketentuan, sementara barang berisiko tinggi dimusnahkan guna mencegah potensi masuknya penyakit dan organisme pengganggu tanaman.
Ancaman Nyata bagi Ketahanan Nasional
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan nilai ekonomi atau volume barang, melainkan menyangkut aspek strategis ketahanan nasional.
Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya.
Negara bisa rugi besar, dan petani serta peternaklah yang paling menderita,” tegasnya.
Operasi Lintas Lembaga, Negara Tidak Tinggal Diam
Penanganan kasus ini, kata Amran, akan melibatkan satuan tugas gabungan yang terdiri dari Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Badan Karantina. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan pangan yang merusak kepercayaan publik dan mengancam swasembada nasional.
Amran menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang memanfaatkan celah sistem demi keuntungan pribadi, sementara jutaan petani berjuang menjaga produksi dan stabilitas pangan.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya.
Momentum Penguatan Kedaulatan Pangan
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan lintas sektor, mulai dari pintu masuk wilayah perbatasan hingga rantai distribusi di dalam negeri.
Pemerintah juga mendorong peningkatan transparansi dan sinergi antar-lembaga guna memastikan bahwa setiap komoditas pangan yang beredar di pasar nasional memenuhi standar hukum, kesehatan, dan keamanan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap kepercayaan petani terhadap keberpihakan negara semakin menguat, sekaligus memberikan pesan jelas kepada pelaku kejahatan pangan bahwa Indonesia tidak lagi menjadi lahan subur bagi praktik penyelundupan dan manipulasi distribusi komoditas strategis.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)

