Morowali Utara, mediapatriot co.id – Isu dugaan penerimaan laptop dari Bank BRI oleh KPUD Kabupaten Morowali Utara dalam tahapan Pilkada 2024 memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan independensi penyelenggara pemilu.
Terlebih, Bank BRI diketahui sebagai pihak yang akhirnya ditunjuk sebagai bank penampung dana hibah Pilkada Morut 2024, setelah melalui proses seleksi dari beberapa bank.
“Dalam prinsip tata kelola pemilu yang demokratis, integritas penyelenggara menjadi fondasi utama”.
Komisi Pemilihan Umum, baik pusat maupun daerah, dituntut untuk bersikap netral, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, termasuk dalam hubungan dengan pihak ketiga seperti perbankan atau mitra penyedia jasa.
Penerimaan barang dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengelolaan dana hibah Pilkada, meskipun diklaim sebagai fasilitas atau bantuan, dapat menimbulkan persepsi gratifikasi jika tidak disertai mekanisme pelaporan yang jelas dan sesuai aturan. Dalam konteks ini, persepsi publik menjadi hal yang tak kalah penting dibanding aspek hukum semata.
Integritas tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran pidana, tetapi juga dari kepatuhan terhadap etika jabatan dan upaya menjaga kepercayaan publik. Ketertutupan informasi, seperti enggannya pejabat terkait memberikan penjelasan, justru berpotensi memperbesar kecurigaan dan merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
Langkah Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang memanggil sejumlah pihak di lingkungan KPU Morut dan Kesbangpol patut dipandang sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas publik.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif, sekaligus menjadi pembelajaran agar praktik pengelolaan dana pemilu ke depan lebih transparan dan berintegritas.
Pada akhirnya, menjaga integritas penyelenggara pemilu bukan hanya kewajiban individu pejabat KPU, tetapi juga tanggung jawab institusional untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas dari pengaruh kepentingan pihak mana pun.

