Selasa | 20 Januari 2026 | Pukul | 07:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Batubara | Sumatera Utara | Berita Terkini – Skandal dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Batubara memasuki babak krusial.
Sebanyak 12 tersangka dalam perkara proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun anggaran 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp43.741.113.887 kini resmi bersiap menghadapi meja hijau.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah merampungkan proses tahap II dengan melimpahkan seluruh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara.
Dengan langkah ini, perkara tersebut secara hukum telah beralih dari tahap penyidikan ke penuntutan, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan kejahatan di sektor infrastruktur publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, SH, MH, membenarkan proses pelimpahan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tahap penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sejak awal Januari 2026.
“Tahap 2 dilakukan awal Januari 2026 lalu,” ujar Fransisco kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/1/2026) malam.
Masih Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Fransisco juga menegaskan, seluruh tersangka hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Penahanan tersebut dinilai penting guna memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya persidangan.
“Masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Meski demikian, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Fransisco, pihak JPU masih dalam tahap finalisasi penyusunan surat dakwaan yang akan menjadi dasar formil dalam proses persidangan nanti.
“Belum diajukan ke pengadilan, karena mempersiapkan dakwaan,” katanya.
Skema Dugaan Korupsi: Rekanan, Pejabat, hingga Konsultan
Perkara ini sebelumnya diungkap oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, SH, MH, yang menyampaikan bahwa penetapan 12 tersangka dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus 2025.
Pada tahap pertama, Jumat malam (29/8/2025), penyidik menetapkan 8 tersangka, yang terdiri dari 7 pihak rekanan atau kontraktor serta 1 pejabat Dinas PUTR Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK memiliki peran strategis dalam menentukan pelaksanaan teknis proyek, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, sehingga posisinya dinilai sangat krusial dalam dugaan terjadinya penyimpangan anggaran.
Kemudian, pada tahap kedua, Senin malam (1/9/2025), penyidik kembali menetapkan 4 tersangka tambahan yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Peran konsultan pengawas sejatinya menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi teknis.
Namun, dalam perkara ini, aparat penegak hukum menduga adanya praktik penyimpangan yang turut melibatkan pihak pengawas.
Infrastruktur Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini tidak sekadar menyangkut angka dan laporan keuangan, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan masyarakat Batubara.
Proyek jalan tersebut sejatinya dirancang untuk meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perikanan, serta mendukung pergerakan ekonomi lokal.
Ketika proyek infrastruktur diduga dikorupsi, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial dalam bentuk jalan rusak, kualitas pembangunan yang menurun, hingga terhambatnya akses masyarakat terhadap layanan publik dan pusat ekonomi.
Pengamat kebijakan publik di Sumatera Utara menilai, perkara ini dapat menjadi ujian integritas bagi penegakan hukum di daerah.
Transparansi proses persidangan dan ketegasan dalam penuntutan akan menjadi indikator sejauh mana negara hadir dalam melindungi hak masyarakat atas pembangunan yang bersih dan berkeadilan.
Menanti Meja Hijau
Dengan rampungnya tahap II, publik kini menunggu langkah berikutnya, yakni pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan.
Di sanalah, seluruh konstruksi perkara akan diuji secara terbuka melalui proses persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian.
Kejaksaan diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sektor infrastruktur, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan rakyat, kerap menjadi ladang empuk bagi praktik penyimpangan.
Kini, sorotan publik tertuju pada ruang sidang, menanti apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan bagi masyarakat Batubara dan Sumatera Utara secara luas.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)










