Selasa | 20 Januari 2026 | Pukul | 07:10 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi dan kebebasan sipil dengan mengeluarkan putusan monumental yang memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata hanya karena karya jurnalistik yang mereka hasilkan.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dinilai selama ini membuka ruang multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap insan pers.
MK Beri Tafsir Konstitusional, Bukan Menghapus Pasal
MK tidak menghapus Pasal 8 UU Pers, melainkan memberikan tafsir konstitusional bersyarat yang mempertegas makna “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagai bagian dari profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Mekanisme Pers Wajib Didahulukan
MK menegaskan bahwa jalur penyelesaian yang harus diutamakan meliputi:
Hak jawab
Hak koreksi
Penilaian Dewan Pers
Penyelesaian berbasis restorative justice
Jika seluruh mekanisme tersebut telah ditempuh namun tidak menghasilkan kesepakatan, barulah jalur hukum pidana atau perdata dapat digunakan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Menurut MK, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan rambu yang konkret bagi aparat penegak hukum.
Akibatnya, tidak sedikit wartawan yang langsung berhadapan dengan proses pidana tanpa melalui mekanisme pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Bukan Kekebalan Hukum, Tapi Perlindungan Profesi
MK juga menegaskan bahwa putusan ini bukan bentuk kekebalan hukum bagi wartawan.
Perlindungan hanya berlaku apabila karya jurnalistik:
Disusun dengan itikad baik
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
Disajikan secara berimbang
Melalui proses verifikasi
Memberi ruang konfirmasi
Tidak bersifat menghakimi
Jika sebuah konten dinilai tidak memenuhi unsur tersebut dan tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik yang sah, maka proses hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rambu Tegas bagi APH dan Publik
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat bahwa sengketa pemberitaan bukanlah perkara pidana biasa, melainkan berada dalam ranah hukum pers.
MK menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak boleh langsung melaporkan wartawan ke kepolisian atau membawa perkara ke pengadilan, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers.
Menjaga Demokrasi, Menjaga Hak Publik
Pers yang merdeka dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi utama demokrasi.
Ketika karya jurnalistik dengan mudah dikriminalisasi, yang terancam bukan hanya kebebasan wartawan, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan berkualitas.
Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa hukum harus hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai alat tekanan, sekaligus memperkuat peran pers sebagai mitra kritis dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)











Komentar