Rabu | 21 Januari 2026 | Pukul | 20:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini — Kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I, yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek perumahan Ciputra Land (Citraland), resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/1/2026).
Empat terdakwa, yang berasal dari kalangan pejabat pemerintahan dan BUMN, hadir di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan.
Mereka adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, dibantu hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar, menegaskan dalam dakwaannya bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN.
Lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi kawasan residensial Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
“Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” kata JPU dalam persidangan.
Menurut jaksa, penerbitan HGB itu diduga dilakukan tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sesuai ketentuan perubahan tata ruang.
Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan tersebut dikomersialkan sebagai kawasan residensial.
Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dikembangkan di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sedangkan dakwaan kedua merujuk pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 KUHP.
Menanggapi dakwaan, keempat terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi), dan majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan, Rabu (28/1/2026).
Dalam perkara ini, Kejati Sumut menetapkan empat pejabat sebagai terdakwa, sedangkan pihak pembeli lahan, PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), belum ditetapkan sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa berdasarkan penyidikan awal, kedua pihak pembeli tidak mengetahui proses pengalihan aset PTPN I dari HGU menjadi HGB.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara oleh pejabat pemerintah dan BUMN, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius soal mekanisme pengawasan tata kelola lahan strategis di Indonesia.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)
