SUMEDANG — Jika janji bisa diaspal, jalan bantuan Sarana dan Prasarana (Sapras) Provinsi Jawa Barat di Desa Panyindangan, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang mungkin sudah hitam mengilap. Sayangnya, hingga Januari 2026, proyek jalan hotmix Tahun Anggaran 2025 itu masih nihil pengerjaan. Tanah tetap tanah. Aspal tetap cerita.
Fakta yang paling mengusik akal sehat publik: anggaran disebut telah cair sejak November 2025. Lebih dari itu, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dana Sapras tersebut bahkan telah diserahkan kepada pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan. Namun sejak uang berpindah tangan, pekerjaan tak kunjung datang. Yang beredar hanya janji—janji yang diulang, diputar, dan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Dalam bahasa yang lugas dan tak bertele-tele: uang negara sudah keluar, barang dan jasa belum diterima negara.
Pernyataan bahwa pengerjaan akan “diupayakan” pada Januari 2026 justru mempertebal ironi. Sebab, hukum keuangan negara tidak mengenal frasa lunak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan anggaran bersifat tahunan, berlaku sampai 31 Desember. Lewat dari itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib tunduk pada mekanisme lanjutan yang sah.
Larangan tersebut dipertegas dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang secara eksplisit menyatakan bahwa kegiatan yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran tidak boleh dilanjutkan tanpa persetujuan dan dasar hukum yang jelas dari pemberi anggaran.
Persoalan ini menjadi jauh lebih serius ketika dana telah berada di tangan pihak ketiga, sementara pekerjaan fisik nol. Dalam konteks hukum, situasi semacam ini membuka sejumlah potensi pelanggaran.
Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Jika dana dicairkan, diserahkan, tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka unsur kerugian negara berpotensi muncul.
Kedua, Pasal 8 UU Tipikor, yang menjerat pihak yang dengan sengaja menggelapkan atau membiarkan dana negara tidak digunakan sebagaimana mestinya. Terlebih bila dana tersebut dikuasai pihak ketiga tanpa realisasi pekerjaan.
Ketiga, dari sisi administratif, Pasal 193 PP Nomor 12 Tahun 2019 membuka ruang sanksi bagi pejabat pengelola keuangan daerah yang lalai atau menyimpang dalam pengelolaan belanja daerah, mulai dari sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi.
Semua potensi ini tentu masih bersifat dugaan. Namun hukum bekerja bukan hanya setelah jalan diaspal, melainkan sejak indikasi penyimpangan mulai terlihat.
Kecuali, dan ini satu-satunya pintu pembenar, jika seluruh proses tersebut telah mengantongi persetujuan tertulis dari SKPD pemberi bantuan, dilengkapi perubahan administrasi anggaran, skema SiLPA yang sah, serta kontrak kerja yang masih berlaku secara hukum. Tanpa itu, proyek ini bukan sekadar terlambat, melainkan berpotensi melenceng.
Pembangunan desa tidak boleh berjalan di atas landasan janji. Dana publik bukan uang talangan yang bisa dititipkan tanpa kepastian. Setiap rupiah yang keluar tanpa hasil adalah kewajiban penjelasan, bukan alasan.
Dan ketika penjelasan tak kunjung datang, publik berhak bertanya lebih keras: siapa yang lalai, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang kelak diminta pertanggungjawaban?
Di titik ini, satire berhenti menjadi gaya bahasa. Ia berubah menjadi peringatan keras: jalan boleh belum beraspal, tetapi hukum sudah menarik garisnya sejak lama.
Asep Apendi






Komentar