Sabtu | 24 Januari 2026 | Pukul | 16:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan ekonomi berbasis keuangan kembali memasuki babak krusial.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana fraud, penggelapan, hingga pencucian uang dalam pengelolaan pendanaan masyarakat.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih 16 jam, dimulai pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan berakhir pada Sabtu (24/1/2026) pagi.
Proses tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap konstruksi dugaan kejahatan yang diduga merugikan para pemberi pinjaman (lender).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan sejumlah sangkaan pidana.
“(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Telusuri Dugaan Rekayasa Laporan Keuanga
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami indikasi pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang diduga tidak didukung oleh dokumen sah.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat yang disamarkan melalui skema proyek fiktif.
“Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” imbuhnya.
Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam menelusuri dugaan penyimpangan sistemik yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap sektor investasi berbasis teknologi dan keuangan syariah.
Dokumen dan Barang Bukti Digital Disita
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun data dan informasi digital. Penyitaan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan proses pembuktian secara komprehensif.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” jelas Ade Safri.
Sumber kepolisian menyebutkan, barang bukti elektronik menjadi elemen penting dalam menelusuri jejak transaksi, komunikasi internal, serta alur pendanaan yang diduga direkayasa.
Modus Proyek Fiktif Jadi Sorotan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam dugaan kasus gagal bayar PT DSI kepada para lender.
Salah satu modus utama yang disorot adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Modus tersebut diduga digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah dana masyarakat disalurkan ke proyek riil, padahal dalam praktiknya tidak memiliki dasar aktivitas usaha yang nyata.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, penyidik Bareskrim telah memeriksa 28 orang yang terdiri dari pihak internal perusahaan, pemberi pinjaman, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aliran dana dan mekanisme operasional PT DSI.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya untuk memetakan peran masing-masing pihak serta mengidentifikasi potensi pertanggungjawaban pidana.
Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi ekosistem investasi dan keuangan digital berbasis syariah yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Dugaan praktik manipulatif dan penyalahgunaan dana publik berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang menjadi fondasi utama sektor tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional dan transparan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dana Syariah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan dan dugaan yang disampaikan oleh penyidik.
(Redaksi | Mediapatriot.co id)
