Kontroversi Arah Kiblat di Kp. Pingku: Protes Keras Warga Setelah Perubahan Sepihak Berdasarkan Kompas Digital

 


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Abah Daman Tokoh masyarakat Kp. Pingku desa Cijalingan Cicantayan Sukabumi

SUKABUMI- MPI, Sebuah perdebatan sengit memecah belah harmoni ibadah warga Kampung Pingku RT 07/03, desa Cijalingan kecamatan Cicantayan kabupaten Sukabumi, menjelang akhir tahun 2025. Pangkal masalahnya adalah inisiatif sepihak yang dilakukan oleh seorang warga untuk mengubah arah kiblat Masjid Miftahul Jannah, sebuah bangunan berusia satu dekade yang didanai asing.

 

Masjid Miftahul Jannah, kp. Pingku Desa Cijalingan

Perubahan krusial yang di dasarkan pada pembacaan kompas digital dari telepon genggam ini menuai protes keras dari tokoh masyarakat setempat, yang menuduh inisiatif tersebut tidak melalui proses musyawarah yang semestinya.

Konflik mengenai penentuan arah kiblat ini menyoroti kompleksitas masalah teknis agama yang berbenturan dengan dinamika sosial di tingkat komunitas.

Masjid Miftahul Jannah, yang dibangun sekitar sepuluh tahun lalu dengan estimasi biaya mencapai Rp 200 jutaan—sebagian besar berasal dari donasi Pemerintah Arab Saudi—kini menghadapi krisis kepercayaan akibat pergeseran arah salat.

Polemik ini bermula ketika Johan, salah seorang warga Kp. Pingku, mengambil inisiatif untuk melakukan pengukuran ulang arah kiblat dan menggeser karpet masjid. Berbekal kompas pada aplikasi telepon genggam (HP), Johan mengklaim menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara arah kiblat yang digunakan selama ini dengan hasil pembacaannya. Tanpa melibatkan pengurus masjid secara formal atau otoritas agama setempat, Johan dan beberapa rekannya lantas melakukan modifikasi minor pada tata letak salat, yang sontak memicu reaksi keras.

Inisiatif tersebut, meskipun mungkin didorong oleh niat untuk meluruskan arah ibadah, dianggap melangkahi prosedur dan mengabaikan sejarah pembangunan masjid. Ketika masjid ini didirikan sepuluh tahun yang lalu, penentuan arah sudah dilakukan berdasarkan perhitungan yang diyakini sahih pada masa itu.

Sejak modifikasi dilakukan, pelaksanaan salat berjemaah di Masjid Miftahul Jannah diwarnai ketidakseragaman, bahkan beberapa jemaah memilih untuk tidak solat berjamaah di masjid tersebut.

Hal ini menciptakan suasana yang kurang kondusif bagi kekhusyukan ibadah di tengah perdebatan kiblat yang memanas.

Tokoh masyarakat yang memimpin penolakan atas perubahan sepihak ini adalah Daman (71), warga senior yang juga berdomisili di Kp. Pingku RT 07/03. Ia menegaskan bahwa masalah sepenting arah kiblat, yang menyangkut sah atau tidaknya salat seluruh jemaah, harus diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh elemen warga, pengurus masjid, dan idealnya, otoritas agama resmi.

“Kami menolak keras atas dirobahnya arah kiblat dengan menggeser karpet masjid ini,” ujar Daman kepada kepada media Patriot Indonesia dengan nada tegas. “Tidak ada musyawarah sama sekali. Mereka hanya datang, mengukur dengan kompas HP, dan langsung mengubahnya. Ini masjid kita bersama, dibangun susah payah sepuluh tahun lalu dengan bantuan besar dari luar negeri. Kenapa tiba-tiba diputuskan sepihak?” dan dia ( Johan) kala itu sama sekali tidak terlibat dalam pembangunannya.

Daman menambahkan bahwa inisiatif Johan dkk telah menimbulkan keresahan di kalangan jemaah sepuh yang selama ini teguh beribadah. Ia khawatir, jika tidak segera diselesaikan secara mediasi, konflik ini dapat merusak tatanan sosial yang selama ini terjaga di Kp. Pingku.

Secara teknis, penentuan arah kiblat—yang merujuk pada Ka’bah di Mekkah—membutuhkan metode yang akurat, sering kali melibatkan perhitungan astronomi (ilmu falak) atau alat bantu canggih yang terkalibrasi, seperti GPS dengan koreksi data geografis.

Meskipun kompas digital modern cukup akurat, penggunaan data dari aplikasi HP tanpa verifikasi oleh ahli falak dianggap rentan terhadap kesalahan, apalagi jika dipengaruhi oleh medan magnet lokal.

Kuwatir Masjid Miftahul Jannah kini berada dalam posisi dilematis. Maka Pengurus masjid beserta jamaah yang dipimpin Daman, segera mengambil langkah mediasi, mendatangi kepala KUA Cicantayan untuk menyampaikan persoalan

Damang berharap kedepan apabila ada perobahan arah kiblat maka harus oleh ahli falak bersertifikat untuk melakukan pengukuran ulang yang independen dan otoritatif. Hal ini penting tidak hanya untuk memastikan keabsahan arah salat, tetapi juga untuk memulihkan kerukunan di antara jemaah.

Apabila hasil pengukuran otoritatif menunjukkan perlunya perubahan arah salat, proses eksekusinya harus dilakukan secara transparan dan melalui sosialisasi, musyawarah menyeluruh kepada masyarakat.

Kasus di Masjid Miftahul Jannah Kp. Pingku Cijalingan ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap inisiatif perubahan dalam konteks ibadah komunal harus didasarkan pada ilmu yang sahih dan semangat musyawarah Tanpa intervensi segera, perpecahan mengenai arah salat berpotensi terus merongrong persatuan warga di Kp. Pingku.

Reporter ; Muhidin
Editor. ; Hamdanil Asykar



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar