Tabrakan Maut di Jalur Nasional Medan–Pangkalan Brandan: Dugaan Kelalaian Pengemudi Angkot, Deretan Korban Luka Serius dan Ancaman Sanksi Hukum Lalu Lintas

Sabtu | 24 Januari 2026 | Pukul | 19:00 | WIB

Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit mobil penumpang (mopen) angkutan kota (angkot) Timtax kembali mengguncang kesadaran publik tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di jalur nasional.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Nasional Medan–Pangkalan Brandan, tepatnya di Dusun X, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dua angkot Timtax bernomor polisi BK 1371 RZ dan BK 1465 RK yang datang dari arah berlawanan bertabrakan keras, mengakibatkan sejumlah penumpang mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Foto Warga Sekitar Menjadi Relawan Membantu Korban laka lantas.

Benturan hebat di ruas jalan yang dikenal padat aktivitas transportasi ini memicu kemacetan dan kepanikan warga sekitar.

Identitas Pengemudi dan Penanganan Aparat

Kanit Gakkum Polres Langkat, Ipda Budi, mengonfirmasi identitas pengemudi kedua kendaraan.

Pengemudi angkot BK 1371 RZ diketahui bernama Candra (40), warga Securai, Brandan.

Namun hingga laporan ini disusun, yang bersangkutan tidak ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di RSU Mahkota Bidadari Gebang.

Sementara itu, pengemudi angkot BK 1465 RK, Ramud Manik (40), warga Binjai, mengalami patah tertutup kaki kanan, luka lecet pada kaki kiri, serta nyeri pada tulang rusuk kiri.

Ia kini menjalani perawatan intensif di RSU Mahkota Bidadari Gebang.

Foto Bus TIMTAX Beradu Kambing

Aparat kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan kronologi serta faktor penyebab kecelakaan.

Proses penyelidikan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan profesionalitas penegakan hukum.

Daftar Korban Penumpang

Selain pengemudi, sejumlah penumpang dari kedua angkot turut menjadi korban dan mendapat perawatan medis.

Mereka di antaranya:
Masitah (28), wiraswasta, warga Jalan Ampera I Stabat – luka robek di kening.

Ira Handayani (34), ibu rumah tangga, warga Brandan – patah tertutup kaki kanan dan luka lecet pada mata kanan.

Idris – luka robek di kepala dan bibir.
M. Habib (17), pelajar, warga Brandan – luka robek di betis kaki kanan dan kiri.

Fatmawati Tanjung (54), petugas PMI Langkat, warga Jalan Jawa No. 19 Pangkalan Brandan – patah tertutup tangan kiri, luka robek di kepala kiri, dan luka lecet di kaki kiri.

Natasya Al Fitrah (23), wiraswasta, warga Jalan Perdamaian Pelawi Selatan – luka robek di atas mata kiri.

Ika Rahayu (27), petugas PMI Stabat, warga Jalan Wahidin Brandan Barat – luka robek di bibir dan memar di kaki kiri.

Fatimah (43), wiraswasta, warga Dusun III Teluk Meku Babalan – patah tertutup paha kiri.

Seluruh korban dirujuk dan ditangani oleh tim medis RSU Mahkota Bidadari Gebang dengan dukungan relawan setempat.

Sorotan Keselamatan dan Dugaan Kelalaian

Meski penyelidikan resmi masih berlangsung, insiden ini kembali menyoroti perilaku berkendara berisiko di jalur strategis nasional.

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk batas kecepatan, etika mendahului, dan kewajiban mengutamakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lain.

Pelanggaran yang berujung kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif, mulai dari denda, pencabutan SIM, hingga proses hukum lebih lanjut jika terbukti ada unsur kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Aparat menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

Imbauan dan Tanggung Jawab Kolektif

Polres Langkat mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mengedepankan etika profesionalitas, mengingat mereka memikul tanggung jawab atas keselamatan puluhan nyawa setiap hari.

Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan transportasi juga didorong untuk memperketat pengawasan armada, kelayakan kendaraan, serta kepatuhan terhadap jam kerja pengemudi guna mencegah kelelahan di balik kemudi.

Masyarakat pengguna jalan diharapkan tetap waspada, mematuhi rambu, dan melaporkan perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan.

Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan komitmen bersama demi menekan angka kecelakaan di jalur vital Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. Mediapatriot.co.id akan terus memantau perkembangan resmi dari kepolisian dan pihak terkait.

(RML | Mediapatriot.co.id)