Senin | 26 Januari 2026 | Pukul | 10:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Padang Lawas | Sumatera Utara | Berita Terkini – Gelombang kontroversi menyelimuti institusi penegak hukum di Sumatera Utara.
Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) ditarik ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pemungutan dana desa yang dilaporkan masyarakat.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan serius terhadap ketiga jaksa tersebut.
Menurut Harli, meski ketiganya saat ini berstatus saksi, dugaan praktik yang diselidiki bersifat berat dan mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Masih diperiksa dan didalami. Dugaan praktiknya minta-minta uang dari desa,” tegas Harli kepada awak media, Minggu (25/1/2026).

Tiga jaksa yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah:
Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Kejari Padang Lawas
Ganda Nahot Manalu, Kasi Intelijen
Zul Irfan, staf intelijen Kejari Palas
Kejati Sumut menegaskan, Zul Irfan bukan pejabat yang memegang barang bukti, melainkan staf yang disebut dalam laporan masyarakat.
Dugaan permintaan uang disebut mencapai Rp15 juta per kepala desa.
Meski ketiganya membantah tuduhan saat diperiksa di Kejati Sumut, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini untuk pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi terhadap dugaan penyimpangan internal.
“Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan, apalagi yang menyasar dana desa.
Siapa pun pelakunya, tidak ada toleransi,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal korps Adhyaksa bahwa pengawasan dan integritas harus dijaga tanpa kompromi.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hukum harus tetap bersih dan independen, bahkan dari mereka yang diberi amanah untuk menegakkannya.
Selain itu, pengawasan Kejati Sumut terhadap Kejari Labuhanbatu Selatan dan wilayah sekitarnya diperketat, sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan harapan kasus ini dapat menjadi momentum reformasi internal yang nyata, menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh ternoda oleh praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) di level manapun.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)
