Dana BUMDES Cijalingan: Rp 291 Juta lebih Cair, Peruntukan Program Ketahanan Pangan Jadi Tanda Tanya

 

Tanaman bawang merah milik BUMDES Cijalingan (2)


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

SUKABUMI- MPI,- Dana sebesar Rp 291 juta yang digelontorkan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Sejahtera Bersama” di Desa Cijalingan, Jawa Barat, terancam bermasalah menyusul kekaburan peruntukan anggaran program ketahanan pangan tahun 2025. Meskipun disetujui dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), realisasi di lapangan hingga Januari 2026 diduga menyimpang drastis, memicu desakan audit total terhadap Direktur BUMDES, Misbahudin.

Polemik dana BUMDES Desa Cijalingan menjadi sorotan publik dan elemen pengawasan desa. Dana yang dialokasikan dalam Musdesus pada tahun 2025 disepakati mencapai Rp 291.000.000 lebih itu dengan tujuan utama mendukung program ketahanan pangan masyarakat.

Menurut dokumen yang dihimpun KitaPost.com, program yang disetujui secara resmi oleh perangkat desa dan masyarakat—saat itu dipimpin oleh Pj. Kepala Desa Yoppy J. Pangemanan—meliputi dua fokus kegiatan. Pertama, penanaman komoditas bawang merah, dan kedua, program pemeliharaan ikan nila. Kedua kegiatan ini dirancang sebagai pilar utama untuk memperkuat ekonomi lokal dan stabilitas pangan desa.

Namun, di penghujung tahun 2025 dan memasuki tahun 2026, realisasi program tersebut menimbulkan kejanggalan serius. Penanaman bawang merah memang dilaksanakan walaupun luas lahan tak sebanding dengan anggaran. Akan tetapi program unggulan pemeliharaan ikan nila justru tidak pernah terwujud.

Ironisnya, alih-alih melanjutkan rencana awal, belakangan diketahui BUMDES “Sejahtera Bersama’ di bawah kepemimpinan Misbahudin justru melaksanakan proyek penanaman jagung dengan pihak lain yang menelan anggaran sekitar Rp 40 juta.

“Yang menjadi pertanyaan krusial, proyek penanaman jagung ini sama sekali tidak pernah disinggung maupun disetujui dalam Musdesus yang mengesahkan anggaran BUMDES,” ujar seorang sumber internal desa yang meminta namanya dirahasiakan. “Jika peruntukan dana BUMDES bisa berubah tanpa Musdesus, maka seluruh kaidah pengelolaan keuangan desa telah dilanggar.

Perubahan drastis dalam pelaksanaan program ini bertolak belakang dengan semangat yang dicanangkan saat Musdesus digelar.

Dalam sambutan resminya pada Musdesus penetapan program BUMDES, Pj. Kepala Desa Yoppy J. Pangemanan menekankan pentingnya akuntabilitas dan fokus pada kebutuhan mendasar masyarakat.

“BUMDES Desa Cijalingan “Sejahtera Bersama, harus mampu membantu masyarakat dalam ketahanan pangan,” tegas Yoppy J. Pangemanan kala itu. “Program yang kita tetapkan hari ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.”

Visi yang disampaikan oleh Pj. Kepala Desa tersebut kini menjadi pisau tajam yang menusuk balik implementasi program. Pengabaian terhadap program ikan nila dan munculnya proyek jagung yang tidak memiliki dasar hukum musyawarah resmi menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi penyimpangan alokasi dana BUMDES yang melibatkan puluhan juta rupiah.

Ketidakjelasan peruntukan dana Rp 291 juta BUMDES Cijalingan ini menuntut pertanggungjawaban segera dari Misbahudin selaku Direktur BUMDES Sejahtera Bersama. Sebagai entitas yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat, BUMDES wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang tertinggi.

Pemanfaatan dana desa, termasuk modal BUMDES, diatur ketat dalam regulasi negara. Setiap perubahan substansial atas program yang telah disetujui wajib melalui mekanisme musyawarah desa, memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan kolektif, bukan inisiatif individu.

Kegiatan yang tidak disahkan melalui Musdesus dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, mengingat sebagian besar modal BUMDES berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kini, berbagai pihak mendesak aparat pengawas fungsional, baik Inspektorat Daerah maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan audit BUMDES Sejahtera Bersama di Desa Cijalingan. Audit ini diperlukan tidak hanya untuk memastikan kejelasan anggaran Rp 291 juta lebih, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di tingkat desa yang harusnya menjadi garda terdepan pembangunan dan ketahanan pangan nasional.

Jika terbukti terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana program ketahanan pangan, Direktur BUMDES dan pihak-pihak terkait harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan dana publik.

Reporter. ; Muhidin
Editor : Hamdanil Asykar



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan