Kejati Sumut Tahan PPK Kementerian PUPR, Skandal Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar Guncang Kawasan Pariwisata Danau Toba

Rabu | 28 Januari 2026 | Pukul | 09:00 | WIB

Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka berinisial ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut digadang-gadang sebagai bagian dari etalase pembangunan pariwisata nasional di kawasan super prioritas Danau Toba.

Namun alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek itu justru terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp13 miliar.

Ditetapkan Tersangka, Digiring ke Rutan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa ESK resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (27/1/2026).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan kuat kelalaian dan penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan sebagai PPK,” ujar Rizaldi dalam keterangan resminya kepada awak media.

Diduga Lalai, Mutu Konstruksi Dipertanyakan

Dalam konstruksi perkara, ESK yang memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian dan pengawasan proyek, diduga tidak menjalankan fungsi tersebut secara optimal.

Akibatnya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dinilai berdampak signifikan terhadap kualitas pembangunan.

Hasil penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara gambar rencana dengan kondisi di lapangan, serta penggunaan mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen purchase order.

Penyidik menilai, penyimpangan tersebut tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pembangunan yang baik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah di sektor pariwisata.

Kerugian Negara Rp13 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka ESK telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Angka ini diperoleh dari hasil audit dan pemeriksaan teknis yang dilakukan tim ahli dan auditor yang dilibatkan dalam proses penyidikan.

Kejati Sumut menegaskan, nilai kerugian tersebut masih bersifat dinamis dan dapat bertambah seiring pendalaman perkara, termasuk jika ditemukan fakta baru terkait aliran dana atau keterlibatan pihak lain.

Proyek Strategis di Kawasan Super Prioritas

Proyek Waterfront City Pangururan dan pengembangan kawasan Tele KSPN Danau Toba merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pariwisata.

Kawasan Danau Toba sendiri ditetapkan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas Nasional yang diharapkan mampu menarik investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Namun, mencuatnya dugaan korupsi dalam proyek ini dinilai mencoreng semangat pembangunan dan berpotensi menghambat upaya pemulihan citra pariwisata Sumatera Utara di mata nasional maupun internasional.

Penyidikan Terus Bergulir

Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus mendalami perkara tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pelaksana proyek, konsultan, maupun pihak swasta.

“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Prinsipnya, penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Rizaldi.

Pesan Tegas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi penanda bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terlebih pada proyek-proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan pembangunan daerah.

Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan hingga tuntas, sekaligus menjadi momentum penguatan integritas dalam tata kelola proyek pemerintah di masa mendatang.

(Redaksi | Mediapatriot.co.id)