Mantan Kades Karangtengah Cibadak Tersangka Korupsi Dana BLT Desa Rp1,35 Miliar

 

 

SUKABUMI- MPI,- Drama penyimpangan anggaran desa kembali mencuat di Sukabumi. Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial GI (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa periode 2020-2022. Aparat menduga kerugian keuangan negara akibat ulah Mantan Kades Karangtengah ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,35 miliar, dari total alokasi dana yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin penerima manfaat.

Penetapan tersangka ini menjadi penegasan atas komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menyentuh langsung hak masyarakat. Dana BLT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Desa (DD) itu diduga kuat telah dialihkan GI untuk kepentingan pribadinya, menjadikannya kasus “korupsi Dana Desa” skala besar di wilayah Kabupaten Sukabumi

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sukabumi, menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi tahun 3020 – 2022, saat GI masih menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah hingga tahun 2023. Dana yang seharusnya disalurkan penuh sebagai hak penerima manfaat justru dikelola secara tidak bertanggung jawab.

Kapolres Sukabumi, AKBP. Samian, menjelaskan bahwa penyidikan intensif telah dilakukan, melibatkan audit keuangan untuk memastikan jumlah pasti kerugian. Ia merincikan bahwa selama periode menjabat, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa yang cukup besar, mencapai Rp1.692.000.000 (satu miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

“Dari hasil laporan audit dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik kami, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam penggunaan Dana BLT tersebut,” ujar AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi (. 27/1/2026). “Tersangka G diduga kuat menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan kepada warga yang berhak.”

Menurut hasil perhitungan kerugian keuangan negara, jumlah uang yang diselewengkan mencapai Rp1.354.700.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Angka ini menunjukkan bahwa hampir 80% dari total alokasi dana bantuan tunai tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat miskin di desa Karangtengah, Cibadak.

Penyidikan mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memanipulasi data penyaluran dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sementara uang tunai tersebut dicairkan dan dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Penetapan tersangka GI ini menandai langkah serius kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan terkait penyalahgunaan anggaran publik.

AKBP Samian menegaskan bahwa status tersangka yang disandang GI merupakan pesan keras bagi seluruh pejabat daerah dan kepala desa agar tidak main-main dengan anggaran yang bersumber dari negara.

“Kami tidak menoleransi penyimpangan dana, baik itu anggaran pemerintah maupun anggaran desa,” tegas AKBP Samian dengan nada serius. “Apalagi dana ini adalah Bantuan Langsung Tunai yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya saat kondisi ekonomi sulit. Kami akan proses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Tersangka GI saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar, tersangka GI terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus korupsi BLT di Cibadak ini memberikan pelajaran penting mengenai urgensi pengawasan ketat terhadap alokasi Dana Desa. Lemahnya integritas dan pengawasan, pejabat desa dapat mengubah tujuan mulia menjadi bancakan yang merugikan rakyat banyak.

Reporter : Muhidin
Editor. : Hamdanil Asykar