Rp 9,1 Triliun Raib di Jagat Digital: OJK Bongkar Skala Nasional Kejahatan Scam, Ratusan Ribu Rekening Diblokir, Negara Diuji Melawan Mafia Penipuan Siber

Sabtu | 31 Januari 2026 | Pukul | 15:30 | WIB

Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Kejahatan digital di sektor jasa keuangan Indonesia memasuki fase darurat nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam telah menembus angka fantastis, mencapai Rp 9,1 triliun.

Data tersebut dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, mencerminkan eskalasi serius kejahatan siber yang menyasar ruang transaksi dan kepercayaan publik.

Dalam periode tersebut, IASC menerima 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat.

Dari jumlah itu, OJK mencatat lebih dari 397 ribu rekening terindikasi digunakan sebagai sarana kejahatan dan telah diblokir.

Upaya mitigasi yang dilakukan negara melalui IASC berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 436,88 miliar, sementara Rp 161 miliar telah dikembalikan kepada 1.070 korban dari 14 bank yang digunakan pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, menegaskan bahwa skala kejahatan ini bukan lagi persoalan insidental, melainkan ancaman sistemik terhadap stabilitas dan kepercayaan publik di sektor keuangan.

“Indonesia Anti-Scam Center mendapatkan lebih dari 432 ribu laporan dari masyarakat.

Jumlah rekening yang kami blokir karena terindikasi scam mencapai 397 ribu lebih.

Berdasarkan data, Rp 9,1 triliun dana masyarakat hilang akibat scam ini, dan IASC berhasil menyelamatkan sekitar Rp 432 miliar,” tegas Friderica.

Modus Kian Kompleks, Korban Kian Luas

OJK mengungkap, pelaku menggunakan beragam modus yang terus berevolusi seiring perkembangan teknologi dan perilaku digital masyarakat.

Pola yang paling dominan meliputi penipuan transaksi belanja online, impersonation atau fake call yang menyamar sebagai petugas bank atau lembaga resmi, penipuan investasi bodong, penipuan kerja, serta manipulasi melalui media sosial.

Fenomena love scam atau penipuan

berbasis relasi emosional juga menjadi ancaman serius. Modus ini memanfaatkan kedekatan psikologis korban, membangun kepercayaan secara bertahap, lalu berujung pada permintaan transfer dana atau investasi fiktif.

Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga meninggalkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam.

Tantangan Negara dalam Perang Siber
Di balik upaya pemblokiran dan pengembalian dana, OJK mengakui sejumlah tantangan struktural yang masih membayangi.

Lonjakan laporan yang masif, keterlambatan korban dalam menyampaikan pengaduan, serta kompleksitas pelarian dana lintas rekening dan platform digital menjadi hambatan utama dalam proses pemulihan aset.

Kecepatan menjadi faktor krusial. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir sebelum berpindah ke jaringan rekening lain yang lebih sulit dilacak.

Dalam konteks ini, literasi digital dan kesadaran publik menjadi garda terdepan dalam memutus rantai kejahatan.

Apresiasi bagi Korban, Peringatan bagi Publik

OJK mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman.

Langkah tersebut dinilai sebagai lesson learned kolektif yang berkontribusi pada penguatan sistem perlindungan konsumen dan peningkatan kewaspadaan nasional terhadap kejahatan keuangan digital.

Di sisi lain, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap website palsu dan pihak yang mengatasnamakan IASC.

Praktik penipuan berlapis kerap memanfaatkan situasi korban yang tengah mencari bantuan, sehingga publik diminta memastikan seluruh pelaporan hanya dilakukan melalui kanal resmi.

Kanal Resmi dan Seruan Nasional
Masyarakat yang menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan diimbau untuk segera melaporkan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

OJK menegaskan bahwa pelaporan cepat bukan hanya menyelamatkan dana pribadi, tetapi juga membantu memutus mata rantai kejahatan yang berpotensi menelan korban berikutnya.

Ujian Kepercayaan di Era Digital

Kasus ini menjadi refleksi keras bagi ekosistem keuangan nasional. Di tengah percepatan transformasi digital, kepercayaan publik adalah fondasi utama.

Ketika triliunan rupiah menguap di ruang siber, negara, industri perbankan, regulator, dan masyarakat dihadapkan pada satu pertanyaan besar:

seberapa siap Indonesia membangun pertahanan kolektif menghadapi kejahatan digital yang kian canggih dan terorganisir?

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan sistem pengawasan, serta mendorong edukasi publik sebagai benteng pertama.

Namun, perang melawan scam bukan hanya tugas regulator, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas dan masa depan ekonomi digital Indonesia.

(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)