Senin | 2 Februari 2026 | Pukul | 17:40 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan garis batas konstitusional dalam salah satu isu paling sensitif di ruang publik Indonesia: perkawinan lintas agama.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), lembaga penjaga konstitusi itu menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada intinya meminta agar pernikahan beda agama dinyatakan sah oleh undang-undang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, atas permohonan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, yang telah teregistrasi dalam Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025.
Dengan amar putusan “permohonan tidak dapat diterima”, Mahkamah menutup pintu bagi gugatan yang dinilai tidak memenuhi kejelasan permohonan sebagaimana disyaratkan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Kaburnya Permohonan, Tegasnya Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon lebih banyak menguraikan persoalan ketidakpastian hukum pada aspek pencatatan perkawinan antaragama, sementara norma yang diuji—Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan—secara tegas mengatur syarat sah perkawinan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, bukan mekanisme pencatatannya.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Menurut Mahkamah, ketidakjelasan objek permohonan dan perumusan petitum berimplikasi langsung pada tidak terpenuhinya syarat formil, sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.
Bunyi norma yang digugat, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Para pemohon meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya diubah, sehingga negara memberikan pengakuan sah terhadap perkawinan antarumat berbeda agama.
Dimensi Hukum: Antara Legalitas dan Legitimitas
Putusan ini menempatkan kembali perdebatan pada titik klasik antara legalitas normatif dan tuntutan hak sipil warga negara.
Di satu sisi, Mahkamah bertindak sebagai negative legislator yang hanya berwenang menilai konstitusionalitas norma, bukan merumuskan kebijakan baru.
Di sisi lain, aspirasi pemohon mencerminkan realitas sosial yang berkembang, di mana interaksi lintas iman kian intens dan menuntut kepastian hukum dalam ranah keluarga.
Pakar hukum tata negara menilai, secara prosedural, MK konsisten dengan doktrin clear and present request dalam hukum acara konstitusi.
Setiap permohonan harus menunjukkan secara presisi norma yang diuji, kerugian konstitusional yang dialami, serta petitum yang tidak ambigu.
Kegagalan memenuhi syarat ini, sebagaimana tercermin dalam putusan a quo, mengakibatkan permohonan gugur sebelum memasuki pemeriksaan substansi.
Resonansi Sosial dan Politik Hukum
Di ruang publik, keputusan MK ini diprediksi kembali memantik diskursus luas.
Kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan perluasan hak sipil melihatnya sebagai pengingat bahwa jalur yudisial memiliki batas, dan perubahan mendasar terhadap politik hukum perkawinan lebih tepat ditempuh melalui legislasi di DPR.
Sebaliknya, kelompok yang menekankan peran agama dalam tatanan hukum nasional menilai putusan tersebut sebagai penegasan identitas konstitusional Indonesia yang menempatkan nilai-nilai religius sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jalan Panjang di Ranah Legislasi
Dengan tidak diterimanya permohonan ini, bola kini kembali berada di tangan pembentuk undang-undang. Revisi terhadap UU Perkawinan, jika memang dianggap perlu untuk merespons dinamika sosial, harus melalui proses politik yang melibatkan perdebatan terbuka, partisipasi publik, serta pertimbangan sosiologis dan filosofis yang mendalam.
Mahkamah, melalui putusan ini, seolah mengirimkan pesan tegas: ruang perubahan normatif berada di parlemen, bukan di palu hakim konstitusi, selama norma yang ada tidak terbukti bertentangan secara nyata dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan MK atas Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar keputusan prosedural, melainkan penanda penting dalam perjalanan panjang relasi antara hukum negara, nilai agama, dan hak-hak sipil warga.
Di tengah masyarakat yang kian plural dan dinamis, perdebatan tentang perkawinan beda agama tampaknya belum mencapai titik akhir—ia hanya bergeser dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi ke arena politik dan dialog sosial yang lebih luas.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)










