mediapatriot.co.id Pacitan- Penahanan Tersangka Tarman (74) Perkara viral pernikahan mahar cek 3 ( Tiga) milyar rupiah sudah berjalan selama 60 Hari, Selanjutnya pada hari Minggu 1 Pebruari 2026 Tarman keluar dari tahanan dengan proses penangguhan penahanan
Shela Arika Istri Tarman di dampingi pengacara nya Danur Suprapto dan Yoga Tamtama menjemput suaminya, Tarman kelunampak badan nya sedikit gemuk dan saat keluar dari Gedung Polres Pacitan Tarman sedikit tersenyum lega
Danur Suprapto, SH.,MH kuasa hukum Shela Arika istri Tarman mengatakan, ” Iya kami hari ini bersama rekan Advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami mbak Shela Arika istri Pak Tarman, bahwa pak Tarman hari ini keluar dari sel karena di tangguhkan oleh klien kami, ” Ungkap Danur Suprapto
Penangguhan penahanan adalah hal biasa dan wajar dalam proses hukum, Yang nama nya tersangka ini belum sepenuhnya dapat di katakan bersalah, masih mencari keadilan, putusan pengadilan lah nanti yang bisa melebel apakah orang itu terbukti bersalah atau tidak
Danur Suprapto mengatakan bahwa, ” Mekanisme penangguhan tahanan bisa kita lihat di KUHAP Lama Pasal 31, sedangkan di KUHAP Baru terdapat di Pasal 110 sebanyak depan ayat, di ayat 3 berbunyi jaminan penangguhan penahanan dapat di berikan oleh keluarga tersangka, Advokat / Pengacara, atau orang lain sepanjang bersedia memikul resiko dan akibat jika tahanan melarikan diri, ” Tegas Danur Suprapto
Reporter: S Diran / mediapatriot.co.id Perwakilan Jawa Timur










