Selasa | 3 Februari 2026 | Pukul | 14:40 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengencangkan pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Sosok yang kini telah menyandang status buronan internasional itu disebut-sebut bersembunyi di salah satu negara kawasan ASEAN, menjauh dari jangkauan langsung aparat penegak hukum Indonesia, namun tidak dari sorotan keadilan global.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Meski belum merinci negara tujuan pelarian Riza Chalid, Anang menegaskan bahwa langkah strategis telah diambil melalui penerbitan red notice oleh Interpol, yang secara efektif menempatkan MRC dalam pengawasan lintas negara.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN. Namun untuk negara pastinya, kami belum dapat menyampaikan,” ujar Anang.
Bayang-Bayang Interpol dan Ruang Gerak yang Menyempit
Terbitnya red notice bukan sekadar formalitas administratif. Bagi seorang buronan, status tersebut adalah sinyal global bahwa pergerakan, identitas, dan keberadaan akan terus dimonitor oleh jaringan imigrasi dan penegak hukum di negara-negara anggota Interpol.
Anang menegaskan, meski red notice tidak otomatis memberi kewenangan bagi aparat Indonesia untuk langsung melakukan penangkapan di wilayah negara lain, namun langkah ini menjadi fondasi penting dalam diplomasi hukum lintas batas.
“Terbitnya red notice akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” jelasnya.
Antara Kedaulatan Negara dan Panggilan Keadilan
Dalam konteks hukum internasional, proses pemulangan buronan bukan perkara sederhana.
Setiap negara memiliki sistem hukum, kepentingan nasional, serta mekanisme ekstradisi yang berbeda.
Kejagung menyadari bahwa proses ini tidak hanya bertumpu pada kekuatan hukum semata, tetapi juga jalur diplomasi dan kerja sama antarnegara.
“Ini berada di wilayah negara lain. Tentu di situ ada kedaulatan hukum masing-masing negara dan sistem hukum yang berbeda.
Ini perlu pendekatan, baik itu diplomasi hukum,” ungkap Anang.
Kejagung memastikan koordinasi dengan satuan kerja terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum internasional, akan terus diperkuat demi memastikan MRC dapat dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.
Ujian Serius bagi Wajah Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah bukan sekadar perkara hukum biasa.
Ia menyentuh sektor strategis yang menyangkut kedaulatan energi nasional, keuangan negara, dan kesejahteraan rakyat.
Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, tegas, dan bebas dari kompromi.
Keberadaan tersangka di luar negeri menjadi cermin tantangan penegakan hukum di era globalisasi, di mana batas negara kian kabur, namun tuntutan keadilan justru semakin nyata dan menguat di tengah kesadaran publik.
Menanti Kepulangan Sang Buronan
Di tengah hiruk-pikuk diplomasi dan prosedur internasional, masyarakat Indonesia terus menunggu satu hal sederhana namun sarat makna: kepastian bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Bagi Kejagung, pengejaran terhadap Riza Chalid bukan hanya tentang membawa pulang seorang tersangka, tetapi juga tentang menjaga marwah negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Langkah demi langkah kini diambil, lintas batas dan lintas yurisdiksi, dalam sebuah pesan yang ingin ditegaskan kepada dunia: keadilan mungkin berjalan perlahan, tetapi ia tidak pernah berhenti mengejar.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)










