Halmahera Timur, mediapatriot.co.id – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Haltim tidak dipungut biaya dan tidak boleh melibatkan uang dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda sebagai bentuk teguran keras kepada PNS yang masih mencoba mengurus mutasi jabatan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan uang atau “amplop”. Menurut Ricky, mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang menyebutkan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta kompetensi pegawai, bukan karena faktor finansial atau kepentingan pribadi.
“Mutasi itu bisa dalam satu instansi, antar instansi, maupun antar daerah, dan semuanya ada mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan penggunaan uang,” ujar Ricky, Senin (2/2/2026).
Sekda menilai, praktik pemberian uang dalam proses mutasi jabatan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan justru merugikan pegawai itu sendiri. Karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepegawaian di Kabupaten Halmahera Timur bersifat gratis, selama prosedur dan ketentuan dipenuhi.
Ricky mengungkapkan, dirinya kerap menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait masih adanya oknum pegawai yang mengurus pindah tugas dengan cara memberikan amplop. Hal tersebut langsung mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah.
“Kaban BKD sering melaporkan ke saya bahwa masih ada pegawai yang mengurus pindah dengan kekuatan amplop. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, mutasi dan perpindahan tugas, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati berdasarkan hasil analisis BKD dan Sekretaris Daerah. Jika seorang pegawai dinilai layak dan memenuhi syarat, maka prosesnya akan dipermudah tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Kalau memang sudah layak, pasti diberikan kemudahan. Dan bagi yang terlanjur memberikan uang, saya sudah arahkan kepada Kaban BKD agar uang tersebut dikembalikan,” tandas Ricky.
Dengan penegasan ini, Sekda berharap seluruh PNS di lingkungan Pemkab Halmahera Timur dapat memahami aturan yang berlaku, menjunjung integritas, serta menghentikan praktik-praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

