BANGGAI, mediapatriot.co.id – Tabir yang menutupi dugaan pungutan liar (pungli) surat keterangan tanah di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, perlahan mulai tersingkap. Namun, alih-alih memberikan jawaban substantif, Kepala Desa (Kades) Longkoga Timur justru terjebak dalam narasi pembenaran yang dianggap publik sebagai langkah “main aman” dan gagal nalar.
Kades Longkoga Timur secara lantang mengklaim bahwa adanya Berita Acara dan tanda tangan tokoh masyarakat adalah bukti transparansi. Namun, secara tajam kita harus bertanya, Sejak kapan berita acara bisa membatalkan aturan negara?
Secara yuridis, kesepakatan tingkat desa tidak memiliki kekuatan hukum jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni SKB 3 Menteri tentang biaya PTSL. Menggunakan tanda tangan tokoh masyarakat sebagai “perisai” untuk melegitimasi pungutan di luar ketentuan adalah taktik klasik yang sudah usang. Publik patut menduga, ini bukan lagi soal transparansi, melainkan upaya legalisasi beban biaya di atas punggung rakyat kecil.
​Pernyataan yang menyebutkan adanya patokan harga dengan dalih instruksi atau ada koordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Banggai adalah poin yang paling “beracun”. Jika klaim ini tanpa bukti surat resmi, maka Kades diduga kuat telah melakukan kebohongan publik sekaligus mencemarkan marwah institusi agraria negara.
​Rakyat Longkoga Timur berhak tahu Apakah BPN Banggai benar-benar merestui angka tersebut, atau nama mereka hanya “dijual” oleh oknum pemerintah desa untuk melancarkan aliran dana tak resmi?
​Ironi terjadi ketika Kades memilih melempar klarifikasi di media lain tanpa berani menghadapi data dari media yang pertama kali mengungkap fakta. Langkah ini memicu kritik pedas terhadap integritas profesi jurnalis di Kabupaten Banggai.
​Sangat disayangkan jika ada oknum media yang hanya menjadi “tukang ketik” narasi sepihak tanpa melakukan uji silang (cross-check). Menjual marwah jurnalis demi mengejar sesuatu yang instan adalah penghianatan terhadap karya jurnalisme investigatif. Kita seharusnya saling menghargai hasil karya intelektual sesama jurnalis, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi pihak-pihak yang sedang “kebakaran jenggot”









