Kuasa Hukum RS Datangi DPR RI: Tegaskan Praduga Tak Bersalah dan Soroti Dugaan Intervensi Penyidikan
MediaPatriot.co.id – Jakarta, 4 Februari 2026 — Kuasa hukum RS, Ramses Kartago, mendatangi Gedung DPR RI untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat kliennya. Dalam pernyataannya, Ramses menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Ramses menyatakan kekecewaannya terhadap salah satu anggota DPR RI Komisi XIII yaitu Rieke Diah Pitaloka yang dinilai membuat pernyataan publik tanpa memahami secara utuh duduk perkara. Ia menilai ada pihak yang “menggiring opini publik” seolah-olah RS sudah dipastikan bersalah sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Ia juga menyoroti penggunaan visum sebagai salah satu alat bukti yang disebutnya bermasalah. Menurut Ramses, visum yang dipakai oleh penyidik Polres Metro Bekasi adalah hasil pemeriksaan 28 Februari 2025, sedangkan pihak pelapor diketahui sudah tidak bersekolah di lokasi kejadian sejak 25 September 2024.
“Ada jeda lima bulan lebih. Kita tidak tahu apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut. Jadi tolong gunakan nalar, jangan hanya mendengar dari satu pihak,” ujar Ramses.
Selain itu, Ramses juga mempertanyakan mengapa penyidik membuat dua laporan dengan pasal berbeda, padahal menurut ahli yang dihadirkan dalam proses pra-peradilan, kedua dugaan tindak pidana tersebut seharusnya digabungkan agar unsur pembuktiannya tidak tumpang tindih.
Ia menyoroti bahwa sejumlah saksi yang memberikan keterangan tidak sejalan dengan laporan pelapor justru dilaporkan balik oleh pelapor ke polisi. Hal ini, menurutnya, dapat diartikan sebagai bentuk tekanan.
Ramses juga menyebut adanya dugaan intervensi dari beberapa pihak eksternal dalam proses penyidikan, termasuk rekomendasi dari lembaga-lembaga negara dalam forum RDP di DPR yang dinilai melampaui kewenangan.
“Komnas Perempuan tidak boleh mengintervensi penyidikan. Kalau ingin prosesnya objektif, biarkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan pihak luar,” tegasnya.
Kuasa hukum RS juga mempertanyakan kehadiran salah satu anggota Komisi XII di DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi dan menyebut sidang pra-peradilan “dibatalkan mendadak”. Menurut Ramses, informasi tersebut keliru karena sidang memang sudah dijadwalkan ulang dari Senin ke Kamis sesuai agenda resmi pengadilan.
“Kalau belum baca berkas perkara, jangan membuat pernyataan. Jangan menggiring opini publik,” ucapnya.
Ramses menegaskan pihaknya tidak pernah menghalang-halangi penyidikan dan justru meminta agar CCTV disita serta anak-anak yang disebut dalam BAP diperiksa agar perkara menjadi terang.
Kedatangannya ke DPR RI kali ini bertujuan menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi XIII DPR RI, guna meminta pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai undang-undang dan tanpa tekanan.
“Kalau klien saya memang bersalah, proseslah. Tapi proses itu harus objektif. Orang bersalah atau tidak bersalah tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Ramses.
“Menurut keterangan ahli pidana yang diajukan oleh pihak Kepolisian, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, perkara ini belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, apalagi sampai pada penetapan tersangka.”
Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa tim kuasa hukum tetap optimis menghadapi pra-peradilan, seraya meminta semua pihak menghormati jalur hukum yang sedang berjalan.
Red Irwan Hasiholan
