Jum’at | 6 Februari 2026 | Pukul | 16:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui hampir rutin menerima uang dari para pejabat struktural yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saksi bernama Dayoena Ivon Muriono, pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, secara terbuka mengungkap bahwa dirinya menerima uang senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta dalam beberapa kesempatan sejak 2021 hingga Februari 2025.
Uang tersebut, menurut pengakuan Ivon, disebut sebagai “tambahan uang jajan”.
Kesaksian Ivon disampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang Jumat (6/2/2026), saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang diduga bersumber dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Disampaikan beliau untuk tambahan uang jajan, hanya seperti itu,” ujar Ivon menjawab pertanyaan jaksa terkait pemberian uang oleh Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021–Februari 2025.
Ivon mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
Namun, ia menyebut pemberian dilakukan secara terpisah dengan nilai bervariasi, bukan dalam bentuk akumulasi. Dalam kesaksiannya, Ivon juga mengungkap bahwa dirinya tidak sendirian.
Rekan-rekannya di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 disebut turut menerima uang serupa.
Tak hanya dari Hery Sutanto, Ivon mengaku menerima uang dari dua terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri dan Anitasari Kusumawati, masing-masing sebesar Rp500 ribu.
Pemberian itu disampaikan dalam amplop, sehingga Ivon mengaku tidak mengetahui secara pasti total uang yang diterima oleh seluruh penerima.
“Katanya diarahkan untuk Pak Direktur memperhatikan teman-teman di Dirjen dan Ses,” tutur Ivon, mengutip penjelasan yang ia terima saat mempertanyakan maksud pemberian tersebut.
Fakta lain yang terungkap, Ivon bahkan sempat mengirim pesan ucapan terima kasih kepada Hery Sutanto usai menerima uang. Pesan tersebut dibacakan jaksa di persidangan dan dibenarkan oleh saksi.
Dalam pendalaman jaksa, Ivon memperkirakan telah menerima uang sekitar 15 kali, dengan rincian sekitar lima kali dari Hery Sutanto dan sekitar sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati serta Sekarsari Kartika Putri.
Meski demikian, Ivon menegaskan pemberian tersebut tidak selalu rutin setiap bulan.
Deretan Terdakwa dan Dakwaan Serius Jaksa KPK
Perkara ini menyeret 11 terdakwa, termasuk figur publik Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan ASN Kemnaker melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa menyebut Noel meminta jatah hingga Rp3 miliar, sementara total uang yang dipaksa dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp6,52 miliar.
Praktik ini diduga berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Tak berhenti di situ, Noel juga didakwa menerima gratifikasi Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3,” demikian salah satu kutipan dakwaan jaksa KPK.
Kasus ini menyingkap sisi gelap birokrasi pada sektor yang seharusnya menjamin keselamatan kerja.
Sertifikasi K3, yang menyangkut langsung keselamatan dan nyawa para pekerja, justru diduga dijadikan ladang pemerasan dan pembagian uang secara sistematis.
Ujian Integritas Birokrasi
Kesaksian Ivon membuka tabir bahwa praktik pemberian uang telah menjadi sesuatu yang dianggap “lumrah” di lingkungan tertentu. Istilah “uang jajan” seolah menjadi eufemisme yang menutupi praktik gratifikasi yang berpotensi merusak integritas pelayanan publik.
Sidang perkara ini tidak hanya menjadi ujian hukum bagi para terdakwa, tetapi juga ujian moral bagi birokrasi negara.
Publik kini menanti, apakah proses hukum mampu menghadirkan keadilan dan sekaligus menjadi momentum bersih-bersih di tubuh institusi yang bertanggung jawab atas keselamatan jutaan pekerja IIndonesia
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)


Komentar ditutup.