Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Dilakukan Oknum Kades Merugikan Negara Ratusan Juta

Subang-Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang,telah berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi,dan sekaligus menetapkan tersangkanya Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Yang berinisial, AA, dalam kasus dugaan korupsi telah menyelewengkan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) serta Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tahun 2023.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Akibat dari perbuatan AA, telah mengakibatkan kerugian negara, totalnya mencapai Rp 294.500.000.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kasi Humas, Kasi Propam Polres Subang.

Kapolres Subang yang meminpin jalanya Conprence Pers menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mengawal anggaran negara agar tepat sasaran. “Berawal dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan audit investigatif bersama dengab Inspektorat,” kata Kapolres saat menggelar press rilis pada Kamis (5/2/2026).
bertempat aula Mapolres Subang..Menurut Kapolres daru Hasil audit menunjukkan adanya kegiatan pembangunan yang fiktif, termasuk rehab kantor desa sebesar Rp 84,5 juta, stimulan RT sebesar Rp 10 juta, dan pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp 200 juta. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.
Tersangka telah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak dipenuhi. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dan uang tunai Rp 50 juta.

Atas perbuatanya AA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Dalam kesempatan itu juga selaku Kapolres mengimbau Kepala Desa lainnya untuk mengelola dana desa secara transparan dan bersih. “Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena itu merugikan rakyat dan negara,” Tegasnya.

( M Rahmat )



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id