Pergantian Kepala SMAN 6 Halmahera Timur dan Penunjukan Plt Sesuai Regulasi

Haltim, mediapatriot.co.id — Polemik terkait pergantian Kepala Sekolah SMAN 6 Halmahera Timur serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pergantian Kepala Sekolah Berdasarkan Batas Masa Jabatan


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Pergantian Kepala Sekolah dilakukan bukan karena faktor subjektif, melainkan sebagai konsekuensi hukum dari batas masa penugasan yang telah ditentukan secara tegas dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

Kepala Sekolah diberi tugas paling lama dua periode,

Setiap periode berlangsung empat (4) tahun,

Sehingga masa penugasan maksimal adalah delapan (8) tahun.

Kepala Sekolah SMAN 6 Halmahera Timur diketahui telah melampaui batas maksimal masa penugasan, sehingga secara normatif dan administratif wajib dilakukan pengakhiran tugas. Pada titik ini, hukum bekerja seperti jam dinding: tidak bisa diminta berhenti hanya karena sudah terbiasa melihatnya bergerak.

Penunjukan Plt Kepala Sekolah Sah dan Dibenarkan Regulasi

Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah merupakan langkah administratif sementara yang sah dan dibenarkan oleh regulasi Kemendikbud, termasuk Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan ketentuan turunannya.

Penunjukan Plt dilakukan dengan tujuan:

  1. Menjamin keberlangsungan layanan pendidikan,
  2. Bersifat sementara dan tidak definitif,

  3. Tidak mengubah status kepegawaian ASN, baik pangkat, golongan, maupun jabatan struktural.

Dengan demikian, penerbitan SK Plt bukan mutasi ASN definitif, melainkan penugasan sementara yang tidak wajib menunggu pengangkatan Kepala Sekolah definitif melalui proses seleksi.

Klarifikasi Soal I-MUT ASN Digital dan Pertek BKN

Narasi yang menyebut bahwa penerbitan SK Plt wajib melalui I-MUT ASN Digital dan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN dinilai tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

Perlu ditegaskan bahwa:

I-MUT ASN dan Pertek BKN diberlakukan untuk:

Mutasi antarjabatan ASN,

Promosi,

Rotasi struktural yang bersifat definitif.

Penugasan Plt Kepala Sekolah:

Tidak mengubah jabatan struktural ASN,

Tidak berdampak pada pangkat dan golongan,

Dapat ditetapkan oleh pejabat berwenang di daerah sesuai kewenangan yang didelegasikan.

Dengan demikian, penerbitan SK Plt Kepala Sekolah tidak melanggar sistem digital kepegawaian nasional, serta tetap berada dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dalam pergantian Kepala Sekolah SMAN 6 Halmahera Timur dan penunjukan Plt telah sesuai dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar