Rabu | 11 Februari 2026 | Pukul | 10:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Negara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menghadapi ancaman laten narkotika yang terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan mengamankan 30 kilogram sabu serta empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai kejahatan terorganisasi.
Pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik penindakan hukum, melainkan potret nyata betapa serius dan terstrukturnya ancaman narkotika terhadap masa depan generasi bangsa.
Nilai barang haram yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp54 miliar, sebuah angka yang merepresentasikan potensi kehancuran sosial apabila lolos ke tangan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kepedulian masyarakat.
“Empat tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu sekitar 30 kilogram, yang jika dikonversikan bernilai kurang lebih Rp54 miliar,” ujar Brigjen Eko.
Informasi Masyarakat Jadi Kunci Awal
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (3/2/2026) yang mencurigai sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ terparkir dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kejanggalan tersebut memicu kecurigaan akan adanya aktivitas ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kombes Pol Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Hasil pemantauan menguatkan dugaan adanya modus peredaran narkotika dengan sistem “tempel”, sebuah metode yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk memutus jejak dan meminimalkan risiko tertangkap.
Kejar-kejaran di Jalur Lintas Sumatera
Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi pergerakan mencurigakan.
Mobil Yaris tersebut keluar dari lokasi parkir dengan dikawal Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.
Kedua kendaraan melaju menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Pangkalan Balai.
Tim melakukan pembuntutan hingga kedua mobil memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan,” ungkap Brigjen Eko.
Upaya pelarian tersebut berakhir ketika mobil Yaris terperosok ke saluran air, sehingga tim dapat melakukan pengamanan.
30 Paket Sabu di Dalam Kendaraan
Dari dalam mobil Yaris yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, petugas menemukan tiga karung besar berisi paket narkotika.
“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris sebanyak 30 paket sabu dengan berat sekitar 30 kilogram,” lanjut Brigjen Eko.
Sementara itu, tim juga mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam mobil Calya, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Jejak Perintah dan Jaringan Terungkap
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan, atas perintah Nando Saputra alias Bopak.
Lebih jauh, dari keterangan Bopak, terungkap peran Agung Darmawan alias Apet, yang diduga memberikan arahan untuk mengambil sabu dari mobil Yaris dan menginstruksikan agar kendaraan tersebut diparkir di kawasan perumahan tersebut setelah pengambilan barang.
Rantai komunikasi dan perintah ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak berdiri sendiri, melainkan dijalankan melalui struktur jaringan yang terencana dan sistematis.
Negara Tak Boleh Lengah
Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keberanian dan kepedulian masyarakat.
Di tengah ancaman sunyi yang menyasar generasi muda, sinergi negara dan rakyat menjadi benteng terakhir menjaga masa depan Indonesia.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)









