Touna, mediapatriot.co.id – Kepala desa Ujung Tibu, kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una, Amrin Pando’o mengakui dirinya telah dijebak dan menjadi korban dengan modus video call seks (VCS) beberapa waktu lalu. Kasus itu kini berbuntut panjang lantaran foto dirinya disebar di media sosial.
Bahkan, video AP pun tersebar luas di media sosial dan WhatsApp kerabat dekatnya.
“Benar pak, Saya korban pemerasan dari orang yang tidak saya kenal dengan modus VCS yang terjadi sekitar 2 Minggu lalu” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (12/2/2026).
Terkait keberlanjutan kasus ini, Amrin mengaku akan melaporkan kasus penyebaran video dirinya ke Kepolisian setempat.
“Ia pak, saya akan melaporkan yang sebarkan video itu tentang pendistribusian sebagaimana diatur dalam UU ITE” ucapnya.
Setelah ditelusuri, diketahui jika pelaku penyebar video itu merupakan oknum Mahasiswa. Oknum tersebut saat dikonfrimasi membenarkan menyebar video tersebut karena butuh biaya untuk keperluannya.
Melalui bukti chat WhatsApp, oknum mahasiswa tersebut meminta sejumlah besar uang tebusan agar postingan yang beredar dimedsos tersebut dihapus.
Untuk diketahui bersama, Pada UU ITE lama, khususnya Pasal 27 ayat 3, delik pencemaran nama baik dianggap sebagai delik umum, yang artinya polisi bisa memproses kasus meskipun tidak ada pengaduan dari korban. Pasal ini juga memiliki sanksi pidana yang cukup berat, yaitu hukuman penjara.
Pada dasarnya, pelaku pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam pasal 29 UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 45 b, UU 19 tahun 2016.
Sebagai informasi, ketentuan ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis dan atau kerugian materiel.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
untuk itu, dihimbau kepada seluruh kalangan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak terjebak dalam penipuan bermodus VCS.
