Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 per Jiwa, Zakat Mal Mengacu 85 Gram Emas

Judul Halaman
%%footer%%

MABA, mediapatriot.co.id — Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Haltim Tahun 1447 H/2026 M. Besaran Rp40.000 tersebut merupakan hasil konversi dari 2,5 kilogram beras per jiwa dengan harga satuan Rp16.000 per kilogram yang berlaku di wilayah setempat.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Selain Zakat Fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan ketentuan Zakat Mal untuk tahun 1447 H/2026 M. Nisab Zakat Mal ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan estimasi nilai Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, serta kadar zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat resmi yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026). Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Haltim, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindakop), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim, serta perwakilan imam masjid se-Kabupaten Halmahera Timur.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, kepada wartawan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di daerah.

“Setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal ini, kami meminta kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di sepuluh kecamatan agar segera mensosialisasikan kepada para imam masjid dan masyarakat Muslim di wilayah kerja masing-masing,” ujar Nanang.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang masif sangat penting agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya standar resmi ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kebingungan di tengah masyarakat.

Penetapan zakat setiap tahun memang menjadi momen penting menjelang Ramadhan. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga memiliki dimensi sosial yang kuat dalam membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Melalui distribusi yang tepat, zakat diharapkan mampu memperkuat solidaritas dan pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat.

Dengan keputusan ini, Kemenag Haltim berharap pelaksanaan zakat di Kabupaten Halmahera Timur dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi mustahik selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan