HALTIM, mediapatriot.co.id — Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (13/02/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Haltim serta peningkatan layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Rombongan Komisi II dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan komisi dan didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Halmahera Timur, Gamal Sararik. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi terbuka yang membahas sejumlah isu strategis yang berkembang di daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas keberadaan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur.
“Kami membahas soal tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Haltim dan bagaimana fungsi pengawasan dari pihak Imigrasi terhadap mereka,” ujar Bahmit.
Dalam diskusi tersebut, pihak Imigrasi Tobelo menjelaskan bahwa kewenangan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berada di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tetap menjadi bagian dari tugas Imigrasi.
Menanggapi hal itu, Komisi II mendorong agar pengawasan terhadap TKA di Halmahera Timur dapat lebih ditingkatkan, terlebih dengan adanya perkembangan industri di wilayah tersebut.
Bahmit, yang akrab disapa Mito, menyoroti progres pembangunan pabrik PT Feni yang saat ini terus berjalan. Ia menilai, ketika pabrik mulai beroperasi penuh dalam beberapa tahun ke depan, potensi masuknya tenaga kerja asing akan semakin besar.
“Ke depan, ketika operasional sudah berjalan, tentu pengawasan harus lebih maksimal. Kami juga akan menjalankan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap tenaga kerja asing memiliki IMTA yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan IMTA tidak hanya menyangkut legalitas tenaga kerja, tetapi juga berdampak pada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Selain isu tenaga kerja asing, Komisi II juga menyoroti pelayanan paspor dan visa, khususnya bagi masyarakat Haltim yang setiap tahun melaksanakan ibadah umrah maupun haji.
“Kami berharap pelayanan paspor dan visa bisa lebih mendekatkan diri ke masyarakat, terutama bagi calon jamaah umrah dan haji,” kata Bahmit.
Menurutnya, pihak Imigrasi Tobelo merespons positif usulan tersebut dan selama ini telah secara berkala membuka pelayanan di Halmahera Timur. Atas hal itu, Komisi II menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Imigrasi dalam mempermudah akses layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD Haltim dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membangun koordinasi lintas daerah, guna memastikan aspek ketenagakerjaan dan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Halmahera Timur.
