Kamis | 12 Februari 2026 | Pukul | 07:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung perjuangan panjang para pencari keadilan.
Kamis (12/2/2026), Koalisi Supremasi Sipil bersama dua keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan prajurit TNI menghadiri sidang pleno lanjutan dalam perkara Judicial Review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, lantai 2, dengan agenda mendengarkan keterangan resmi dari DPR RI dan Presiden, dinilai sebagai momen krusial dalam menguji konstitusionalitas sistem peradilan militer di Indonesia.
Permohonan ini diajukan oleh dua keluarga korban, yakni Lenny Damanik, ibu dari MHS, serta Eva Meliani Br Pasaribu, putri almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Keduanya menilai, mekanisme peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 selama ini telah membatasi akses keadilan bagi korban sipil dan berpotensi melanggengkan impunitas.
Menguji Prinsip Equality Before the Law
Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Namun dalam praktiknya, ketika tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil diproses melalui peradilan militer, muncul pertanyaan mendasar: apakah mekanisme tersebut telah menjamin transparansi, independensi, dan akuntabilitas yang setara?
Koalisi Supremasi Sipil berpandangan, eksistensi peradilan militer yang menangani perkara pidana umum oleh prajurit aktif menciptakan ruang eksklusivitas hukum yang sulit diakses publik.
Situasi ini, menurut mereka, tidak sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang telah bergulir sejak 1998.
“Sidang ini bukan sekadar perdebatan norma hukum, melainkan tentang hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan yang setara,” ujar salah satu perwakilan koalisi dalam keterangan tertulisnya.
Luka Keluarga yang Belum Sembuh
Bagi Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, ruang sidang MK bukan sekadar arena hukum, tetapi juga ruang harapan.
Harapan agar tragedi yang menimpa keluarga mereka tidak berhenti pada putusan administratif atau proses tertutup yang jauh dari pengawasan publik.
Kasus yang mereka perjuangkan menjadi simbol dari persoalan yang lebih luas: relasi antara supremasi sipil dan yurisdiksi militer dalam negara demokrasi.
Reformasi hukum yang diharapkan bukan ditujukan untuk melemahkan institusi TNI, melainkan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik melalui mekanisme peradilan yang transparan.
Momentum Konstitusional yang Menentukan
Agenda sidang pleno yang mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden menjadi titik penting dalam proses judicial review ini.
Keterangan kedua lembaga negara tersebut akan memberikan gambaran resmi mengenai sikap pembentuk undang-undang terhadap keberlakuan UU No. 31 Tahun 1997 di tengah dinamika demokrasi dan tuntutan reformasi hukum.
Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukanlah upaya konfrontatif, melainkan mekanisme konstitusional yang sah dalam sistem negara hukum.
Di sinilah prinsip checks and balances diuji, dan di sinilah pula keberanian moral untuk memperbaiki regulasi diuji secara terbuka.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa momentum ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam perkara pidana umum yang melibatkan warga sipil sebagai korban.
Undangan Terbuka bagi Media
Koalisi Supremasi Sipil secara resmi mengundang rekan-rekan media cetak, online, dan televisi untuk hadir dan meliput jalannya persidangan:
Hari/Tanggal: Kamis, 12 Februari 2026
Waktu: 10.30 WIB
Agenda: Mendengar Keterangan DPR RI dan Presiden
Lokasi: Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Lt. 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat
Kehadiran media dinilai penting untuk memastikan proses persidangan berlangsung dalam pengawasan publik yang memadai.
Dalam negara demokrasi, pers bukan sekadar pelapor peristiwa, melainkan pilar yang menjaga transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.
Menanti Arah Baru Supremasi Hukum
Sidang ini akan menjadi salah satu babak penting dalam perjalanan panjang reformasi hukum di Indonesia.
Apakah Mahkamah Konstitusi akan mempertegas supremasi hukum sipil? Ataukah mempertahankan konstruksi lama yang selama ini menuai kritik?
Yang pasti, bagi keluarga korban, perjuangan ini bukan semata soal menang atau kalah di ruang sidang.
Ini adalah tentang martabat, tentang pengakuan negara terhadap hak warga untuk mendapatkan keadilan yang adil dan terbuka.
Di tengah dinamika demokrasi yang terus diuji, Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada tanggung jawab historisnya: memastikan bahwa hukum tidak menjadi tembok yang memisahkan keadilan dari rakyat, melainkan jembatan yang menghubungkan konstitusi dengan nurani bangsa.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
