SOFIFI, mediapatriot.co.id — Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, menghadiri sekaligus mengikuti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara terkait implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Falalamo, Jumat (13/2/2026), turut dihadiri Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Prof. dr. Asep N. Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan tersebut juga dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala daerah se-Maluku Utara sebagai langkah konkret pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.
Usai kegiatan, Ubaid Yakub menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan paradigma hukum nasional yang bergeser dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.
“Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan pidana kerja sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial ketimbang mendekam di lembaga pemasyarakatan,” ujar Ubaid.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan segera menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan sektor-sektor pekerjaan sosial yang relevan.
Menurutnya, kerja sama ini bertujuan menyinkronkan peran Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dengan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah pelaksanaan kerja sosial.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian, lanjut Ubaid, antara lain pengawasan terpadu untuk memastikan terpidana menjalankan sanksi sesuai ketentuan, pemanfaatan tenaga kerja sosial pada fasilitas umum dan layanan sosial, serta rehabilitasi sosial guna mempercepat reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat tanpa stigma berlebihan.
Ubaid berharap implementasi pidana kerja sosial dapat membantu menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang bersifat edukatif.
“Ini adalah bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat,” katanya.
