Sabtu | 14 Februari 2026 | Pukul | 10:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan Korvps1 dengan terdakwa Topan Ginting kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (13/2/2026), terungkap keterangan penting dari ajudan terdakwa, Aldi Yudistira, yang dibacakan jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan tidak hadir di ruang sidang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam pembuktian perkara.
Aldi mengaku menerima sebuah plastik hitam dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, untuk kemudian diserahkan kepada Topan Ginting.
Pertemuan di Hotel Mewah, Titipan di Area Parkir
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Aldi menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya mendampingi Topan ke Hotel Grand City Hall Medan.
Saat itu, Aldi duduk bersama Rayhan Dulasmi Piliang di area kafe hotel, sementara Topan melakukan pertemuan tertutup dengan Kirun di ruang VIP.
Usai pertemuan tersebut, Rayhan disebut menemui Aldi di area parkir dan menitipkan sebuah plastik hitam. Tanpa membuka atau menanyakan isi plastik, Aldi mengaku langsung memasukkannya ke dalam tas dan membawanya pulang.
Setibanya di kediaman Topan, Aldi menyerahkan plastik tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut Topan sempat merespons singkat dengan ucapan “ya sudah” sebelum plastik itu diletakkan di kursi rumah.
Keterangan ini menguatkan pengakuan sebelumnya dari Kirun yang menyatakan telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk pengurusan izin galian C miliknya. Uang itu, menurut Kirun, diserahkan melalui Aldi dalam pertemuan di City Hall Medan pada Juni 2025.
Bantahan Tegas Terdakwa
Namun di hadapan majelis hakim, Topan Ginting secara tegas membantah seluruh isi keterangan ajudannya.
Ia menyatakan tidak pernah mengetahui adanya titipan uang dalam bentuk apa pun.
Topan juga menolak pernah mengucapkan persetujuan sebagaimana tertuang dalam BAP Aldi.
“Saya tidak pernah tahu soal itu dan tidak pernah dijelaskan apa pun oleh ajudan saya,” tegas Topan di persidangan.
Bantahan tersebut menciptakan kontras tajam antara pengakuan pemberi dan perantara dengan sikap terdakwa.
Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pengakuan pemberi dan penerima perantara kerap menjadi pintu masuk pembuktian unsur penerimaan gratifikasi atau suap.
Namun, tetap diperlukan pembuktian yang sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Perkara ini bukan sekadar soal plastik hitam berisi uang Rp 50 juta.
Lebih dari itu, ia menjadi cermin ujian integritas tata kelola proyek infrastruktur dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Proyek jalan yang seharusnya menjadi simbol pembangunan dan pemerataan justru terseret dalam pusaran dugaan transaksi gelap.
Publik tentu berharap proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Majelis hakim kini memegang peran sentral untuk menilai konsistensi keterangan para pihak, kekuatan alat bukti, serta keterkaitan antara pertemuan, penyerahan barang, dan dugaan tujuan pemberian uang.
Topan Ginting sendiri menyatakan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum terus mendalami alur komunikasi dan relasi antara terdakwa, pemberi uang, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.
Publik Medan dan Sumatera Utara menanti, apakah kebenaran akan terungkap secara terang benderang, atau justru menyisakan tanda tanya baru dalam perjalanan panjang penegakan hukum di negeri ini.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
