JAKARTA/TERNATE – Skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 kini memasuki fase krusial. Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk menguji tanggung jawab pidana Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai pemegang kunci otoritas anggaran.
Kasus yang diduga ditaksir merugikan negara sebesar ±Rp148 miliar ini menyeret peran Sekwan sebagai figur sentral dalam administrasi keuangan daerah. Menurut Safrin, peran Sekwan tidak lagi bisa dipandang sebatas penonton administratif, melainkan wajib bertanggung jawab secara hukum atas kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Safrin menegaskan bahwa alasan menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Sekwan untuk lepas dari jeratan pidana. Secara yuridis normatif, Sekwan selaku KPA memiliki kewajiban melakukan verifikasi material sebelum mencairkan dana. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan kebenaran data, kepatutan besaran tunjangan, dan kesesuaian dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak ada celah untuk pembelaan bahwa tindakan tersebut hanya administratif.
“Sekwan bukan sekadar kurir atau juru bayar yang buta hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seorang pejabat yang menandatangani dokumen pengeluaran anggaran bertanggung jawab penuh atas kebenaran material dan akibat yang timbul,” ujar pria yang akrab disapa Apin ini, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada Pergub Nomor 7 Tahun 2019, Sekwan seharusnya menolak pencairan jika angka yang ditetapkan tidak berdasar pada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang valid. Hal ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mewajibkan asas kepatutan dan kewajaran dalam penetapan tunjangan. Pengabaian verifikasi ini langsung melanggar kewajiban KPA, menutup celah hukum bahwa Sekwan hanya “mengikuti prosedur” tanpa tanggung jawab pidana.
Secara yuridis, Safrin memaparkan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyasar pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara.
“Jika Sekwan secara sadar mengusulkan atau memfasilitasi anggaran yang melanggar hierarki perundang-undangan di atasnya, maka itu adalah Abuse of Power. Di sini letak mens rea atau niat jahatnya, yaitu memberikan keuntungan bagi 45 Anggota DPRD dengan mengorbankan APBD,” tegasnya. Mens rea ini diperkuat oleh kewajiban KPA untuk memastikan kepatutan, sehingga tidak ada celah bahwa tindakan tersebut tanpa niat jahat.
Menanggapi bahwa Sekwan hanya menjalankan perintah atasan, Safrin merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, doktrin perintah jabatan hanya berlaku jika perintah tersebut sah secara hukum. Jika perintah bertentangan dengan Undang-Undang, maka perintah itu batal demi hukum, dan tidak memberikan perlindungan pidana bagi pelaksana.
“Jika perintah bertentangan dengan Undang-Undang, maka perintah itu batal demi hukum. Pelaksananya tetap dapat dipidana sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana,” tegas Apin. Penegasan ini menutup celah hukum bahwa Sekwan bisa lepas tanggung jawab dengan alasan “perintah atasan,” karena partisipasi dalam tindak pidana tetap berlaku.
Safrin merinci berbagai instrumen hukum yang memperkuat posisi pertanggungjawaban Sekwan:
1. PP No. 18/2017 & PP No. 1/2023: Besaran tunjangan wajib berdasarkan hasil appraisal independen dan kemampuan keuangan daerah, menegaskan bahwa KPA harus memverifikasi ini untuk menghindari penyalahgunaan.
2. PP No. 12/2019: Menempatkan KPA sebagai penanggung jawab utama atas tertib hukum dan akuntabilitas setiap rupiah APBD, tanpa celah untuk delegasi tanggung jawab.
3. UU No. 17/2023 tentang Keuangan Negara: Mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara taat hukum, memperkuat bahwa pengabaian ini pidana.
4. UU No. 15/2024: Mewajibkan pejabat menindaklanjuti temuan auditor; pengabaian terhadap hal ini memperkuat unsur kelalaian pidana, menutup celah bahwa Sekwan tidak bertanggung jawab atas audit.
5. KUHP Baru (UU No. 1/2023): Menganut prinsip medepleger (turut serta), di mana pihak yang memfasilitasi tindak pidana tetap dipidana sebagai pelaku, sehingga Sekwan sebagai fasilitator tidak lepas dari jeratan hukum.
Oleh karena itu, Safrin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak ragu menyeret Sekwan dalam pusaran pertanggungjawaban pidana. Tanpa tanda tangan Sekwan dalam Surat Perintah Membayar (SPM), kerugian negara ratusan miliar tersebut tidak akan terjadi.
“Ini adalah permufakatan jahat yang sistematis. Kami meminta penegak hukum melihat ini sebagai kejahatan korporasi birokrasi. Jika benteng anggaran sengaja dibuka untuk dijarah, maka Sekwan bukan lagi sekadar saksi, melainkan aktor intelektual. Keadilan tidak boleh tumpul hanya karena pelakunya memegang stempel jabatan,” pungkasnya.


Komentar ditutup.