Senin | 16 Februari 2026 | Pukul | 08:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini — Prosesi pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (12/2/2026), yang seharusnya menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan, justru diwarnai insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik.
Peristiwa ini memantik perhatian publik, sekaligus menguji komitmen terhadap prinsip transparansi dan penghormatan terhadap kerja pers sebagai pilar demokrasi.
Rudy Hartono, wartawan TOP Metro News, mengaku dilarang memasuki lokasi pelantikan oleh oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat saat hendak meliput jalannya acara.
Menurutnya, larangan tersebut terjadi ketika ia bersama sejumlah rekan media mencoba mengakses ruangan melalui pintu depan.
Kronologi: Akses Tertutup di Agenda Terbuka
Rudy menjelaskan bahwa alasan yang disampaikan petugas adalah prosesi telah dimulai sehingga tidak diperkenankan ada lalu-lalang keluar masuk ruangan.
Namun, ketika ia dan rekan-rekan media berupaya mencari akses alternatif melalui pintu samping, mereka kembali dihadang oleh personel yang berjaga.
“Pelantikan itu bukan kegiatan pribadi atau rahasia.
Itu agenda resmi pemerintah daerah, dan kami punya hak untuk meliput,” tegas Rudy.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencederai kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi yang benar dan akurat.
Rudy menilai, pembatasan akses tanpa komunikasi yang jelas dapat dimaknai sebagai bentuk penghalangan terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Saat ini, komunitas wartawan di Langkat disebut tengah berdiskusi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyampaian laporan resmi maupun aksi solidaritas damai.
Klarifikasi Satpol PP: Jalankan Instruksi Panitia
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.S.T.P., memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa anggotanya hanya menjalankan instruksi panitia untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan acara pelantikan.
“Anggota hanya menjalankan tugas agar tidak ada lalu lintas keluar-masuk saat acara berlangsung. Namun setelah dikoordinasikan kembali, wartawan tetap diberikan izin masuk,” ujar Dameka.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada instruksi eksplisit untuk melarang kerja jurnalistik, melainkan upaya pengamanan teknis di lapangan.
Meski demikian, insiden tersebut tetap memunculkan pertanyaan tentang standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kegiatan publik yang melibatkan media.
Diskominfo: Tidak Ada Unsur Pengusiran
Senada dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, S.S.T.P., M.S.I., membantah adanya unsur kesengajaan pengusiran.
Ia menegaskan bahwa petugas bertindak semata-mata demi menjaga ketertiban agar pelantikan berlangsung lancar tanpa gangguan teknis.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi media untuk melaksanakan tugas jurnalistik, namun dengan tetap memperhatikan tata tertib acara.
Transparansi Pemerintahan dan Hak Publik
Pelantikan pejabat tinggi pratama dan fungsional merupakan agenda strategis yang menyangkut tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, kehadiran media bukan sekadar pelengkap seremoni, melainkan representasi kepentingan publik untuk mengetahui siapa yang diberi amanah dan bagaimana prosesnya berlangsung.
Di era keterbukaan informasi, pembatasan akses yang tidak disertai komunikasi yang efektif dapat menimbulkan persepsi negatif, meski mungkin tidak ada niat untuk menghalangi.
Di sinilah pentingnya sinergi antara aparat pengamanan, panitia kegiatan, dan insan pers agar tidak terjadi miskomunikasi yang berujung polemik.
Pers memiliki mandat konstitusional sebagai pengawas independen kekuasaan.
Sementara itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran agenda resmi.
Keseimbangan antara dua kepentingan ini hanya dapat dicapai melalui koordinasi yang matang dan penghormatan terhadap regulasi yang berlaku.
Momentum Evaluasi Bersama
Insiden di Langkat hendaknya menjadi refleksi kolektif.
Bagi aparat, diperlukan pemahaman mendalam tentang hak dan kewenangan pers dalam kegiatan publik.
Bagi insan media, profesionalitas dalam menjalankan tugas dengan tetap menghormati tata tertib acara juga menjadi keniscayaan.
Demokrasi yang sehat lahir dari ruang-ruang terbuka, bukan dari pintu yang tertutup.
Ketika agenda pemerintahan berlangsung di rumah rakyat, maka akses informasi pun seyogianya tidak terhalang oleh sekat-sekat teknis yang dapat dihindari melalui komunikasi.
Peristiwa ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, melainkan menjadi titik balik penguatan komitmen bersama:
bahwa kebebasan pers dan ketertiban publik bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan beriringan demi kepentingan masyarakat luas.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)
