Jakarta – Dr. Jan Maringka secara resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, terkait pengadaan minyak mentah di lingkungan Pertamina.
Pengajuan pendapat hukum tersebut dilakukan melalui Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), organisasi yang dipimpinnya sebagai Ketua Umum. Dokumen Amicus Curiae diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Februari 2026.
Langkah ini, menurut Jan Maringka, dilatarbelakangi keprihatinan terhadap maraknya kriminalisasi keputusan bisnis direksi BUMN, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan penafsiran unsur kerugian keuangan negara.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017–2020 tersebut menyatakan bahwa partisipasinya sebagai Sahabat Pengadilan bertujuan memberikan perspektif hukum terkait pemaknaan kerugian negara yang dinilai kerap tidak ditempatkan secara proporsional.
Dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukannya, Jan menyoroti pemberitaan pada tahap penyidikan yang sempat menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp197 triliun per tahun atau hampir Rp1.000 triliun. Namun dalam tuntutan, terdakwa hanya dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai konsistensi konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Ia juga menyinggung fakta persidangan yang mengungkap capaian kinerja Yoki Firnandi selama memimpin PIS, di mana perusahaan disebut berhasil mencatatkan kenaikan laba bersih hingga empat kali lipat atau sekitar Rp9 triliun.
“Capaian tersebut merupakan nilai tambah bagi negara dan sangat bertolak belakang dengan tuduhan kerugian negara,” ujar Jan Maringka dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR), yakni doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta tanpa adanya benturan kepentingan, sepanjang keputusan tersebut ditujukan untuk kepentingan perusahaan.
Selain itu, Jan juga mengingatkan Majelis Hakim terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss) dan bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
Ia menilai dakwaan jaksa mengandung kejanggalan karena dalam persidangan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya perintah atau intervensi langsung dari terdakwa dalam proses pengadaan sewa kapal.
Bahkan, menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa langkah pemangkasan rantai pasok impor merupakan praktik efisiensi korporasi yang lazim dalam dunia usaha, bukan bentuk tindak pidana.
Lebih lanjut, Jan mengkritisi pendekatan penuntutan yang dinilai hanya berfokus pada angka pengeluaran tanpa mempertimbangkan asas manfaat bagi negara. Ia mencontohkan konstruksi dakwaan yang menggambarkan adanya kerugian pada induk perusahaan (Pertamina), sementara anak perusahaan seperti PT PIS, PT KPI, dan PT PPN disebut memperoleh keuntungan.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan analisis yang lebih mendalam karena berada dalam satu entitas kelompok usaha negara.
“Atas dasar itu, kami merekomendasikan agar Majelis Hakim membebaskan Yoki Firnandi dari seluruh tuntutan, atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya demi menjamin kepastian hukum bagi para profesional di sektor energi,” ujarnya.
Berdasarkan analisis hukum dan fakta persidangan yang dipelajarinya, Jan menyimpulkan bahwa skema pengiriman atau shipping yang dipersoalkan merupakan strategi operasional bisnis, bukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menyinggung bahwa perhitungan illegal gain yang didasarkan pada pembelian dan sewa kapal oleh pihak ketiga perlu dikaji secara komprehensif.
“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menegakkan keadilan, bukan sekadar memperkuat konstruksi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tutupnya.(Red)
