Minggu | 22 Februari 2026 | Pukul | 08:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Indonesia | Berita Terkini – Ketegangan antara eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat memasuki babak yang lebih dramatis.
Sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan sebagian besar kebijakan tarifnya melanggar hukum, Presiden Donald Trump justru merespons dengan menaikkan bea masuk global atas barang impor menjadi 15 persen.
Langkah tersebut diumumkan Trump pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat melalui platform media sosialnya, Truth Social.
Dalam pernyataannya, Trump menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menegaskan bahwa pemerintahannya akan menaikkan tarif impor “hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%.”
Keputusan ini tidak hanya mencerminkan perlawanan politik, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa Gedung Putih belum berniat meredakan eskalasi perang dagang yang telah mengguncang arsitektur perdagangan internasional selama setahun terakhir.
Putusan 6-3 yang Mengubah Arah
Sehari sebelumnya, dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Putusan ini menjadi pukulan signifikan terhadap fondasi hukum kebijakan ekonomi Trump, yang selama ini menjadikan tarif sebagai instrumen utama diplomasi tekanan.
Ironisnya, Mahkamah Agung yang dalam banyak perkara sebelumnya dinilai memperluas kewenangan presiden, kali ini justru menarik garis batas tegas.
Tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh—mendukung kewenangan presiden.
Trump secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada ketiganya atas “kekuatan dan kebijaksanaan serta kecintaan mereka pada negara.”
Namun, ia juga melontarkan kritik keras kepada enam hakim mayoritas, bahkan menuding adanya pengaruh kepentingan asing—pernyataan yang kembali memantik kontroversi dan memperlebar polarisasi politik domestik.
Kebijakan Sementara, Dampak Jangka Panjang
Kenaikan tarif 15 persen ini secara hukum bersifat sementara dan hanya dapat berlaku selama 150 hari. Meski demikian, dampaknya terhadap perdagangan global diperkirakan tidak akan bersifat temporer.
Menurut lembar fakta Gedung Putih, sejumlah pengecualian tetap berlaku, termasuk sektor farmasi yang tengah dalam penyelidikan terpisah serta barang yang masuk melalui perjanjian perdagangan Amerika Serikat–Meksiko–Kanada.
Tarif sektoral yang telah lebih dahulu diberlakukan terhadap baja, aluminium, dan komoditas strategis lainnya juga tidak terpengaruh oleh putusan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan tidak sah.
Namun Mahkamah Agung tidak secara eksplisit membahas mekanisme tersebut dalam putusannya.
Hakim Kavanaugh bahkan mengakui potensi “kekacauan administratif” dalam proses pengembalian dana, sementara Trump memperkirakan litigasi bisa berlangsung bertahun-tahun.
Pasar Tenang, Dunia Waspada
Menariknya, indeks saham di Wall Street justru mencatat kenaikan moderat setelah putusan diumumkan, menandakan bahwa pelaku pasar telah mengantisipasi dinamika hukum tersebut.
Dunia usaha dalam negeri pun sebagian menyambut baik putusan Mahkamah Agung, dengan menyebutnya sebagai langkah yang menghadirkan kepastian hukum.
Namun di luar Amerika Serikat, kewaspadaan meningkat.
Kanselir Jerman, Friedrich Merz, menyatakan akan menggelar pembicaraan intensif dengan sekutu-sekutu Eropa guna merumuskan “posisi Eropa yang sangat jelas” sebelum kunjungannya ke Washington awal Maret mendatang.
Langkah tersebut mengindikasikan bahwa Eropa melihat kebijakan tarif baru ini bukan sekadar isu bilateral, melainkan persoalan strategis yang dapat memicu fragmentasi lebih lanjut dalam sistem perdagangan multilateral.
Kritik dari Dalam Negeri
Gelombang kritik juga datang dari dalam negeri. Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro, menyerukan agar Trump menghormati putusan Mahkamah Agung dan mengakhiri kebijakan tarif yang dinilainya merugikan petani, pelaku usaha kecil, serta keluarga pekerja Amerika.
Kritik tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa tarif tinggi, meski dimaksudkan untuk melindungi industri domestik, berpotensi meningkatkan harga barang konsumsi, mempersempit margin usaha kecil, dan memperlemah daya beli masyarakat.
Pertarungan Konstitusional dan Masa Depan Perdagangan
Kenaikan tarif 15 persen di tengah kekalahan hukum menunjukkan bahwa pertarungan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung belum mencapai titik akhir. Sebaliknya, babak baru justru dimulai—sebuah duel konstitusional yang akan menguji batas kewenangan presiden dalam mengatur ekonomi nasional melalui instrumen darurat.
Bagi dunia, langkah ini memperpanjang ketidakpastian. Dalam setahun terakhir, pemerintahan Trump telah menetapkan berbagai tingkat tarif terhadap negara-negara pengekspor ke Amerika Serikat, lalu mengubah atau mencabutnya dalam kebijakan yang dinamis dan kerap mengejutkan pasar.
Kini, dengan tarif global 15 persen yang kembali ditegakkan, pesan politiknya jelas:
Trump tetap konsisten menjadikan perdagangan sebagai arena konfrontasi sekaligus alat tawar.
Namun pertanyaannya, sampai kapan pasar, sekutu, dan bahkan lembaga peradilan akan terus berada dalam pusaran ketidakpastian ini?
Di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks, dunia kembali diingatkan bahwa satu keputusan di Washington dapat mengguncang denyut ekonomi global—dan kali ini, getarannya terasa lebih dalam dari sebelumnya.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
