Rp 200 Triliun Tak Ditarik, Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana di Perbankan: Sinyal Kuat Jaga Likuiditas dan Tekan Bunga Kredit

Senin | 23 Februari 2026 | Pukul | 12:00 | WIB

Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas likuiditas dan mendorong penurunan suku bunga kredit nasional.

Dana menganggur pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan dan akan jatuh tempo pada Maret 2026, dipastikan diperpanjang selama enam bulan ke depan.

Keputusan tersebut diambil setelah konsolidasi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, sebagai bagian dari sinergi fiskal dan moneter dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan dana tersebut telah dibahas langsung bersama Gubernur BI dalam pertemuan resmi pekan lalu.

“Kami bertemu Gubernur BI Jumat lalu untuk konsolidasi kebijakan. Rp 200 triliun yang akan jatuh tempo Maret akan diperpanjang enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Instrumen Stabilitas, Bukan Sekadar Dana Mengendap

Kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif memperpanjang penempatan dana. Lebih dari itu, pemerintah menegaskan bahwa dana SAL yang sebelumnya hanya tersimpan di BI kini telah menjadi instrumen aktif untuk memperkuat likuiditas perbankan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penempatan dana Rp 200 triliun tersebut dinilai efektif dalam mendorong penurunan suku bunga kredit.

Data menunjukkan, suku bunga kredit tertimbang pada Januari 2026 turun ke level 8,80 persen, dibandingkan 9,20 persen pada Januari 2025.

Penurunan sebesar 40 basis poin ini menjadi indikator bahwa intervensi likuiditas melalui penempatan dana pemerintah mampu menciptakan ruang penurunan biaya pinjaman di sektor riil.

“Namun kami mengharap bank lebih semangat mencari debitur,” tegas Purbaya, mengisyaratkan bahwa likuiditas yang kuat harus dibarengi agresivitas penyaluran kredit produktif.

Antara Likuiditas dan Pertumbuhan

Dalam perspektif makroekonomi, kebijakan ini memperlihatkan pendekatan kehati-hatian pemerintah.

Alih-alih menarik kembali dana untuk memperketat kas negara, pemerintah memilih mempertahankan injeksi likuiditas demi menjaga transmisi kebijakan moneter tetap berjalan efektif.

Sinergi antara otoritas fiskal dan moneter menjadi kunci.

Dalam situasi global yang masih dibayangi ketidakpastian suku bunga internasional dan perlambatan ekonomi sejumlah negara mitra dagang, stabilitas sektor keuangan domestik menjadi prioritas strategis.

Penempatan SAL di perbankan bukan sekadar soal teknis pengelolaan kas, tetapi bagian dari orkestrasi kebijakan untuk memastikan perbankan memiliki ruang ekspansi kredit, terutama bagi sektor UMKM, manufaktur, dan infrastruktur.

Payung Hukum dan Kepastian Regulasi

Perpanjangan penempatan dana SAL di bank Himbara telah memiliki landasan hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Regulasi ini memberikan kepastian tata kelola sekaligus memastikan mekanisme penempatan dana dilakukan secara prudent dan akuntabel.

Transparansi kebijakan menjadi poin penting, mengingat besarnya dana publik yang dikelola.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor pengelolaan kas negara yang sehat dan tidak mengganggu postur APBN.

Harapan pada Dunia Perbankan
Meski penurunan suku bunga kredit mulai terlihat, pemerintah memberi sinyal bahwa pekerjaan rumah belum selesai.

Likuiditas yang melimpah harus diterjemahkan menjadi ekspansi

kredit yang lebih inklusif dan produktif.
Pesan Menteri Keuangan cukup jelas: bank tidak boleh hanya menikmati tambahan likuiditas, tetapi harus proaktif menjangkau sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Di tengah dinamika global, keputusan mempertahankan Rp 200 triliun di sistem perbankan adalah pesan kuat bahwa negara hadir menjaga denyut ekonomi.

Dana publik bukan sekadar angka dalam neraca, melainkan instrumen strategis untuk memastikan roda pembangunan tetap berputar, suku bunga terus melandai, dan dunia usaha memperoleh ruang bernapas yang lebih lega.

Langkah ini menjadi refleksi bahwa kebijakan fiskal tidak lagi berjalan sendiri, melainkan berpadu dalam harmoni dengan kebijakan moneter demi menjaga stabilitas, memperkuat kepercayaan pasar, dan memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di jalur yang berkelanjutan.

(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)