Senin | 2 Maret 2026 | Pukul | 07:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini – Komitmen tanpa kompromi kembali ditegaskan Polres Langkat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Sepanjang Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 38 kasus dengan total 50 tersangka, sebuah capaian yang tidak sekadar berbicara angka, melainkan pesan tegas bahwa ruang gerak bandar dan pengguna narkoba di Kabupaten Langkat kian dipersempit.
Dari 50 tersangka yang diamankan, 49 di antaranya merupakan laki-laki dan satu perempuan.
Aparat juga menyita barang bukti berupa 791,98 gram ganja, 247,43 gram sabu, 10 butir ekstasi, serta satu batang pohon ganja yang diduga dibudidayakan secara ilegal.
Pengungkapan ini menjadi refleksi bahwa ancaman narkotika masih nyata dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Namun di sisi lain, langkah cepat dan terukur aparat kepolisian menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam.
Penggerebekan dan Pembongkaran Sarang Narkoba
Tidak berhenti pada penangkapan tersangka, jajaran Sat Narkoba juga melakukan tindakan tegas dengan menggerebek lima lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat yang segera direspons secara profesional.
Penggerebekan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik, yakni di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan; Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura; Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang; Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan; serta Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah gubuk yang disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkotika.
Bangunan semi permanen itu kemudian dibongkar dan dimusnahkan, disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat.
Transparansi ini menjadi bagian dari pendekatan humanis sekaligus edukatif agar masyarakat mengetahui secara langsung langkah konkret penegakan hukum yang dilakukan.
Pembongkaran tersebut bukan semata tindakan simbolik, melainkan strategi preventif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dari hulunya.
Dengan menutup titik-titik rawan, aparat berupaya mencegah lokasi serupa tumbuh kembali.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Berjalan Beriringan
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.
“Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas narkoba.
Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa bersifat parsial.
Penangkapan tanpa pencegahan hanya akan melahirkan mata rantai baru.
Karena itu, pendekatan komprehensif terus dikedepankan.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama institusinya.
Ia menilai capaian 38 kasus dalam satu bulan merupakan indikator keseriusan jajaran dalam menjaga Langkat dari ancaman laten narkotika.
Menurutnya, strategi yang dijalankan mengedepankan tiga pilar utama:
penegakan hukum yang tegas dan terukur, langkah preventif yang konsisten, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat agar setiap potensi peredaran dapat dideteksi lebih awal.
Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Partisipasi Publik sebagai Kunci
Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, partisipasi publik menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang siaga 24 jam.
Langkah ini mencerminkan pendekatan kolaboratif antara aparat dan warga.
Dalam konteks pemberantasan narkoba, masyarakat bukan sekadar objek perlindungan, tetapi juga subjek yang memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Menjaga Langkat dari Ancaman Generasi Hilang
Peredaran narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
Setiap gram sabu dan setiap butir ekstasi yang beredar berpotensi merusak kehidupan, menghancurkan keluarga, dan melemahkan sendi-sendi sosial.
Capaian pengungkapan 38 kasus sepanjang Februari 2026 menjadi bukti bahwa komitmen pemberantasan tidak berhenti pada retorika.
Penindakan yang konsisten, transparan, dan profesional adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Langkat diharapkan semakin menyempit.
Upaya ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang menjaga harapan, melindungi generasi, dan memastikan Langkat tetap berdiri sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bermartabat.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)
