Kamis | 5 Maret 2026 | Pukul | 21:55 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara Berita Terkini — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026), menjadi panggung penegasan hukum atas dugaan praktik korupsi yang mencederai pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan tersebut berlangsung dengan suasana tegang namun tertib.
Di hadapan majelis hakim, JPU KPK memaparkan rangkaian fakta persidangan yang menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah.
Korupsi yang Menggerogoti Infrastruktur
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak sekadar melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah publik.
Proyek jalan yang seharusnya menjadi akses vital bagi mobilitas ekonomi masyarakat justru tercemar praktik korupsi yang merugikan negara.
Menurut JPU, Topan Ginting sebagai pejabat yang memiliki otoritas strategis di lingkungan Dinas PUPR Sumut dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengelolaan proyek.
Peran tersebut kemudian berkorelasi dengan tindakan Rasuli Efendi Siregar, yang saat itu menjabat Kepala UPTD Gunung Tua.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat luas bagi rakyat,” tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Antara Amanah Publik dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Kasus ini menjadi refleksi pahit bagi tata kelola pembangunan daerah.
Infrastruktur jalan merupakan salah satu sektor yang sangat strategis bagi pertumbuhan ekonomi wilayah, khususnya di Sumatera Utara yang memiliki karakter geografis luas dan beragam.
Namun, ketika proyek pembangunan justru menjadi ruang praktik koruptif, dampaknya tidak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara.
Lebih dari itu, masyarakat di daerah yang seharusnya menikmati akses jalan yang layak justru harus menanggung konsekuensi dari penyimpangan tersebut.
Para pengamat hukum menilai, tuntutan yang diajukan KPK dalam perkara ini menjadi bagian dari upaya konsisten untuk menegakkan integritas dalam pengelolaan anggaran pembangunan.
Babak Baru Penegakan Hukum
Kasus yang menyeret nama mantan pejabat penting di lingkungan pemerintah provinsi ini juga kembali mengingatkan publik bahwa sektor infrastruktur masih menjadi area rawan praktik korupsi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Putusan tersebut tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi pesan penting bagi masa depan tata kelola pembangunan di Sumatera Utara.
Di tengah harapan masyarakat akan pembangunan yang bersih dan berintegritas, perkara ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan yang tidak diawasi dapat dengan mudah bergeser dari amanah menjadi penyimpangan.
Sebaliknya, hukum yang ditegakkan secara konsisten menjadi benteng terakhir bagi keadilan publik.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

