Kamis | 5 Maret 2026 | Pukul | 22:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Upaya memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum terus didorong melalui sinergi antar lembaga.
Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berlangsung di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menerima langsung kunjungan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati bersama rombongan.
Turut hadir Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor LPSK Perwakilan Sumatera Utara Erlince Tobing.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi serta korban, khususnya dalam memastikan proses peradilan berjalan adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengungkapan suatu perkara.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana.
Tanpa jaminan keamanan dan perlindungan yang memadai, keberanian masyarakat untuk mengungkap fakta hukum berpotensi melemah.
“Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan para stakeholder terkait, agar bersama-sama memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan saksi dan korban.
Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Kajati dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan saksi dan korban sering kali menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran suatu perkara.
Oleh karena itu, negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan maksimal.
Audiensi ini juga menjadi ruang dialog strategis antara Kejati Sumut dan LPSK untuk membahas berbagai mekanisme koordinasi, termasuk penguatan dukungan terhadap saksi dan korban dalam perkara-perkara yang memiliki risiko tinggi, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Turut mendampingi Kajati Sumut dalam pertemuan tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum. Hadir pula Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Kehadiran para pejabat struktural Kejati Sumut tersebut menunjukkan keseriusan institusi Adhyaksa di Sumatera Utara dalam membangun koordinasi yang lebih solid dengan LPSK.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan hingga proses persidangan.
Sementara itu, pihak LPSK menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam membangun kerja sama yang konstruktif demi memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban.
Sinergi antar lembaga penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam memastikan keberanian masyarakat untuk memberikan kesaksian tanpa rasa takut.
Melalui pertemuan ini, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam penanganan perkara yang memerlukan perlindungan khusus bagi saksi dan korban.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang tidak hanya tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga humanis dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kejati Sumatera Utara dan LPSK, harapan akan terciptanya penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan semakin terbuka lebar.
Perlindungan terhadap saksi dan korban pun diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)










