Sabtu | 7 Maret 2026 | Pukul | 18:15 | WIB
Mediapatriot.co.id | Bengkulu | Sumsel | Berita Terkini — Di sebuah ruang tahanan yang dingin di lingkungan Pengadilan Negeri Bengkulu, seorang gadis muda berusia 20 tahun duduk menunggu giliran sidang dengan tasbih digital yang terus berputar di jemarinya.
Namanya Refpin Akhjana Juliyanti, perempuan sederhana asal Dusun V Tran Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Di usia yang seharusnya menjadi masa menata masa depan, Refpin justru harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi.
Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya—seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu.
Namun Refpin bersikeras: ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Bahkan ketika tawaran damai datang dengan syarat ia harus mengakui kesalahan, Refpin menolak tegas.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan.”
Kalimat sederhana itu kini menyebar luas di media sosial dan menggugah empati publik.
Bagi sebagian orang, kalimat tersebut bukan sekadar pernyataan pembelaan diri—melainkan simbol keberanian seorang rakyat kecil yang memilih mempertahankan kebenaran di tengah tekanan.
Dari Harapan Kerja ke Pusaran Perkara Hukum
Perjalanan Refpin ke Bengkulu bermula pada Agustus 2025.
Seperti banyak anak muda dari daerah, ia merantau demi membantu perekonomian keluarga.
Melalui sebuah yayasan penyalur pekerja rumah tangga, Refpin diterima bekerja sebagai pengasuh anak di rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs.
Tugasnya sederhana: membantu pekerjaan rumah dan menjaga anak majikan.
Namun tak sampai sebulan bekerja, tepat pada 20 Agustus 2025, Refpin memutuskan berhenti dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung.
Keputusan tersebut diduga dipicu oleh kondisi kerja yang membuatnya tidak nyaman, meski alasan pasti tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Masalah mulai muncul setelah kepergian Refpin.
Pihak majikan melaporkan bahwa ia meninggalkan rumah tanpa izin dan diduga membawa sejumlah barang dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, tuduhan kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap anak.
Laporan resmi dibuat oleh istri anggota DPRD berinisial AL pada 22 Agustus 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.
Status Tersangka yang Dipersoalkan
Proses hukum yang dijalani Refpin memunculkan sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukumnya.
Menurut pengacara Refpin, Abu Yamin, SH dan Sopian Saidi Siregar, klien mereka awalnya dipanggil sebagai saksi.
Namun dalam pemeriksaan pertama tersebut, status Refpin langsung dinaikkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut terlalu cepat dan tidak didukung alat bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka harus memenuhi standar pembuktian awal yang jelas.
Dalam perkara ini kami melihat ada sejumlah kejanggalan,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah minimnya saksi yang melihat langsung peristiwa yang dituduhkan.
Selain itu, tidak ditemukan rekaman kamera pengawas yang dapat memperkuat dugaan penganiayaan tersebut.
Satu-satunya dasar utama laporan adalah hasil visum yang menunjukkan adanya memar pada kaki anak majikan.
Namun menurut tim pembela, visum hanya menunjukkan kondisi luka, bukan pelaku.
“Memar bisa terjadi karena berbagai sebab.
Tanpa saksi ataupun bukti lain yang mengarah pada pelaku, visum tidak bisa berdiri sendiri,” kata kuasa hukum.
Praperadilan Ditolak, Sidang Berlanjut
Untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, tim hukum Refpin sempat mengajukan praperadilan pada November 2025.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Ratna Dewi Darimi, sehingga status tersangka Refpin tetap dinyatakan sah.
Dengan putusan itu, perkara pun berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang perdana pada Februari 2026, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Mereka menilai dakwaan disusun tanpa uraian peristiwa yang jelas dan tidak ditopang alat bukti memadai.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpendapat unsur pidana telah terpenuhi, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Bertahan dengan Doa di Ruang Tahanan
Di tengah proses hukum yang panjang dan melelahkan, Refpin berusaha bertahan dengan cara sederhana: berdoa.
Ketika menunggu sidang di ruang tahanan pengadilan, ia terlihat menggenggam tasbih digital yang terus diputar.
Wajahnya tampak lelah, namun ia berusaha tetap tegar.
Sesekali air mata tak dapat ia sembunyikan ketika membicarakan keluarganya di Muratara.
“Rindu sekali ingin pulang… bertemu keluarga,” ucapnya lirih.
Jarak yang jauh membuat keluarga Refpin tidak selalu bisa hadir di persidangan.
Ia harus menjalani sebagian besar proses hukum seorang diri di kota yang jauh dari kampung halaman.
Menolak Damai Demi Kejujuran
Di tengah proses hukum tersebut, sempat muncul kabar adanya tawaran perdamaian dari pihak pelapor.
Namun perdamaian itu disertai satu syarat: Refpin harus mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Bagi Refpin, syarat itu tidak bisa diterima.
Dengan suara bergetar namun penuh keyakinan, ia memilih menolak.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan.”
Sikap tersebut membuat banyak warganet tersentuh. Di media sosial, kalimat Refpin menjadi viral dan memicu diskusi luas mengenai perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Cermin Kerentanan Pekerja Rumah Tangga
Kasus Refpin kembali menyoroti posisi pekerja rumah tangga (PRT) yang kerap berada pada posisi rentan ketika terjadi konflik dengan majikan.
Ketimpangan status sosial dan ekonomi sering kali membuat mereka sulit membela diri.
Para pemerhati hukum menilai pentingnya sistem peradilan yang benar-benar menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap perkara diproses secara objektif.
Terlebih saat ini sistem hukum pidana Indonesia sedang memasuki fase transisi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat transparansi serta perlindungan hak-hak tersangka dan korban dalam proses peradilan.
Menunggu Putusan Keadilan
Sidang perkara Refpin masih terus berlangsung.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta secara objektif dan memberikan putusan yang adil—apakah itu pembebasan ataupun putusan lain yang mencerminkan keadilan substantif.
Bagi Refpin, harapannya sederhana.
Ia hanya ingin kebenaran diakui.
Dan suatu hari nanti, kembali pulang ke kampung halaman—memeluk keluarga yang selama ini hanya bisa ia rindukan dari balik jeruji.
Di tengah hiruk-pikuk ruang sidang dan perdebatan hukum, satu kalimat Refpin terus bergema:
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan.”
Sebuah kalimat yang mengingatkan publik bahwa di negeri ini, kebenaran kadang harus diperjuangkan dengan harga yang sangat mahal.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
