Sabtu | 7 Maret 2026 | Pukul | 18:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum di Indonesia agar tidak bertindak gegabah dalam melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa didukung alat bukti yang kuat dan memadai.
Peringatan tersebut disampaikan Yusril sebagai refleksi atas perkara dugaan penghasutan yang sempat menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilandasi kehati-hatian, kepastian hukum, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Tanpa prinsip tersebut, penegakan hukum berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril, Sabtu (7/3/2026).
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap praktik penegakan hukum, tetapi juga merupakan pengingat bahwa kekuasaan hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan.
Bagi Yusril, kehormatan seseorang adalah hak konstitusional yang harus dilindungi negara.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Kepastian dan Keadilan
Yusril menegaskan bahwa hukum bukan hanya alat untuk menindak, tetapi juga instrumen untuk melindungi hak-hak warga negara.
Oleh sebab itu, setiap proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.
Dalam perspektif negara hukum, kata dia, tindakan penangkapan dan penahanan merupakan pembatasan terhadap kebebasan seseorang. Karena itu, langkah tersebut harus benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang sah.
Apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.
“Jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
Negara Wajib Memulihkan Martabat Warga
Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa prinsip rehabilitasi merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berkeadilan.
Rehabilitasi tidak hanya memulihkan nama baik seseorang di mata hukum, tetapi juga memulihkan martabat sosial yang mungkin tercemar akibat proses hukum.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya, di mana majelis hakim secara eksplisit memerintahkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan pengadilan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berujung pada kebenaran substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Vonis Bebas Aktivis Demonstrasi 2025
Kasus ini bermula ketika Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga rekannya—Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025.
Jaksa penuntut umum menilai keempat aktivis tersebut memiliki keterkaitan dengan aksi demonstrasi yang dianggap mengandung unsur penghasutan.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah.
Pada sidang putusan yang digelar Jumat (6/3/2026), majelis hakim akhirnya menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap keempat terdakwa serta memerintahkan rehabilitasi nama baik mereka.
Momentum Evaluasi Penegakan Hukum
Pernyataan Yusril dinilai menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.
Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip rule of law, penegakan hukum tidak boleh sekadar mengejar proses, tetapi harus memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus yang menimpa Delpedro dan rekan-rekannya menjadi pengingat bahwa kesalahan dalam proses hukum bukan hanya berdampak pada individu yang dituduh, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Karena itu, Yusril menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan profesionalitas, integritas, serta kehati-hatian sebagai fondasi utama dalam setiap langkah penegakan hukum.
“Hukum harus menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan akibat proses yang tergesa-gesa dan tidak cermat,” pungkasnya.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

