Rabu | 11 Maret 2026 | Pukul | 22:00 | WIB
Mediapatriot.co.id| Jakarta | Berita Terkini – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap dugaan praktik suap proyek yang menyeret kepala daerah aktif.
Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu, tim penyidik bahkan sempat melakukan pengintaian hingga ke gang-gang sempit permukiman warga dan terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan salah satu pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari.
Operasi tersebut menjadi sorotan publik karena menggambarkan secara jelas bagaimana upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT berawal dari kegiatan pemantauan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, pada Senin (9/3/2026).
Menurut Asep, saat itu Hary Eko diduga membawa tas ransel yang berisi uang yang berkaitan dengan dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Ia diketahui sedang berboncengan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SAG.
Namun, saat dalam pemantauan, Hary Eko diduga menyadari keberadaan tim penyidik yang mengikutinya.
Ia kemudian berusaha menghindari pengawasan dengan memasuki gang-gang sempit permukiman warga.
“Ketika tim mengikuti, terlihat yang bersangkutan mulai menyadari sedang diawasi.
Dia sempat masuk ke gang, kemudian berganti kendaraan dan melakukan beberapa upaya untuk menghindari pengintaian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Meski sempat kehilangan jejak, upaya pelarian tersebut akhirnya dapat dipatahkan berkat bantuan masyarakat sekitar yang memberikan informasi kepada tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa setelah sempat menghilang di dalam gang, tim kembali menemukan Hary Eko yang telah berganti kendaraan dan berada di dalam sebuah mobil.
Tim KPK kemudian terus mengikuti pergerakan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan Hary Eko bersama sejumlah pihak lain saat mereka tengah bersiap untuk berbuka puasa.
“Pada saat pengamanan terhadap HEP, tim menemukan uang sebesar Rp310 juta di dalam mobil yang digunakan,” kata Budi.
Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Hary Eko dan menemukan tambahan uang tunai sebesar Rp357 juta.
Sementara di kediaman ASN berinisial SAG, penyidik kembali menemukan uang sebesar Rp90 juta.
Total uang yang berhasil diamankan dalam rangkaian OTT tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan diduga berkaitan dengan praktik suap proyek pembangunan di wilayah Rejang Lebong.
Operasi penindakan KPK kemudian berlanjut dengan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
Salah satu yang menjadi target pengejaran adalah pihak swasta berinisial IRS.
Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi aksi kejar-kejaran mobil yang berlangsung hingga larut malam.
“Tim terus melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran mobil sebelum akhirnya saudara IRS berhasil diamankan di wilayah Bengkulu,” jelas Budi.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut.
Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polres Bengkulu sebelum akhirnya sebagian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030
Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
Irsyad Satria Budiman dari pihak swasta PT Statika Mitra Sarana
Edi Manggala dari pihak swasta CV Manggala Utama
Youki Yusdiantoro dari pihak swasta CV Alpagker Abadi
KPK menduga praktik suap ini berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Praktik tersebut diduga melibatkan pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah daerah sebagai imbalan atas kemudahan atau pengondisian proyek.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pengadaan proyek daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa praktik-praktik tersebut tetap menjadi fokus pengawasan lembaga antirasuah.
Di tengah upaya pemerintah mendorong pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel, peristiwa ini juga menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan suap tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara komprehensif demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan publik.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
