“Permainan Gelap di Balik Impor: Menkeu Bongkar Praktik Under-Invoicing, Negara Diduga Dirugikan Pengusaha Nakal”

Senin | 16 Maret 2026 | Pukul | 22:00 | WIB

Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Pemerintah mulai menguliti praktik manipulasi perdagangan internasional yang selama ini diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya praktik under-invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam aktivitas impor maupun ekspor.

Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif.

Dalam perspektif fiskal, tindakan ini berpotensi menggerus pendapatan negara secara sistematis karena berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak impor, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Under-invoicing sendiri merupakan modus manipulasi nilai barang pada dokumen transaksi perdagangan internasional.

Pelaku secara sengaja menurunkan nilai barang dalam faktur atau invoice dari harga sebenarnya agar kewajiban pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

Praktik ini tergolong ilegal dan merugikan negara.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026), Purbaya menyebut pemerintah telah mulai melakukan penelusuran intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi tersebut.

“Under-invoicing kan banyak, kita sudah kejar. Sebentar lagi akan terlihat lebih jelas.

Kita sudah mendeteksi perusahaan-perusahaan yang melakukan under-invoicing dan jumlahnya berapa,” ujar Purbaya.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan uji awal terhadap sejumlah perusahaan.

Hasilnya cukup mengejutkan.

Dari sepuluh perusahaan yang diperiksa dalam tahap awal investigasi, seluruhnya ditemukan melakukan praktik penurunan nilai barang dalam dokumen perdagangan internasional.

“Saya tes sepuluh perusahaan, semuanya under-invoicing,” ungkapnya.

Meski demikian, Bendahara Negara itu belum membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.

Saat ini, pemerintah masih melakukan proses penghitungan secara komprehensif untuk memastikan besaran potensi kerugian fiskal yang terjadi.

“Kerugian negara nanti masih dihitung lagi,” kata Purbaya.

Menutup Celah Kebocoran Negara

Pengungkapan praktik ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat fondasi penerimaan negara.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah tengah melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan fiskal, terutama melalui optimalisasi sektor perpajakan dan perbaikan sistem ekonomi secara keseluruhan.

Purbaya menegaskan, peningkatan penerimaan negara tidak semata-mata dilakukan melalui kebijakan pengetatan pajak.

Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem ekonomi berjalan sehat dan adil sehingga penerimaan pajak meningkat secara alami.

“Tapi yang pertama adalah kita betulkan perolehan pajak kita.

Betulkan ekonominya, otomatis penerimaan pajaknya naik,” jelasnya.

Langkah penertiban praktik under-invoicing juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan melalui celah regulasi perdagangan internasional.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Ketika praktik manipulasi nilai perdagangan dibiarkan berlangsung, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Momentum Reformasi Fiskal

Para pengamat menilai langkah pengungkapan praktik under-invoicing ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat reformasi fiskal dan meningkatkan transparansi perdagangan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta integrasi data perdagangan internasional, potensi manipulasi nilai barang dapat ditekan secara signifikan.

Bagi pemerintah, keberhasilan menutup celah kebocoran penerimaan negara bukan hanya soal angka dalam APBN.

Lebih dari itu, hal tersebut merupakan upaya menjaga keadilan ekonomi agar setiap pelaku usaha berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan nasional.

Jika praktik under-invoicing dapat ditekan secara efektif, maka penerimaan negara berpotensi meningkat tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan pajak baru.

Dan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah, langkah memperkuat integritas sistem fiskal menjadi salah satu fondasi penting bagi stabilitas ekonomi Indonesia di masa depan.

(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id